Setelah 10 Tahun dan Pulang Kampung, Mantan Buruh Migran Indonesia Ini Terima Ganti Rugi Rp1,66 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 12 Februari 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartika Puspitasari menunjukkan foto dirinya dengan bekas luka di lengan akibat cedera yang dialami majikan sebelumnya di Hong Kong, di Padang pada 10 Februari 2023. (Foto: AFP/M. Sulthan Azzam)

Kartika Puspitasari menunjukkan foto dirinya dengan bekas luka di lengan akibat cedera yang dialami majikan sebelumnya di Hong Kong, di Padang pada 10 Februari 2023. (Foto: AFP/M. Sulthan Azzam)

1TULAH.COM-Sepuluh tahun sudah berlalu. Kartika Puspitasari tidak bisa melupakan, penganiayaan dan pelecehan yang dialaminya saat menjadi buruh migran di Hongkong.

Penyiksaan yang menimpa pekerja migran berusia 40 tahun itu, menjadi berita utama pada satu dekade lalu. Kasus tersebut memicu imbauan pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh migran.

Di pertengahan bulan Februari 2023 ini atau tepatnya pada Jumat (10/2/2023), pengadilan setempat mengeluarkan putusan atas kasus penganiayaan Kartika Puspitasari ini.

Mantan seorang buruh migran Indonesia yang kini memilih pulang ke kampungnya di Padang, dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong.

Dalam putusan pengadilan setempat akhirnya berhasil mendapat ganti rugi lebih dari $110.000 atau setara dengan Rp1,66 miliar pada Jumat (10/2/2023).

Majikan Kartika telah dijatuhi hukuman dan penjara pada 2013. Sidang pengadilan mendakwa mereka telah melakukan penganiayaan. Mereka membakar Kartika dengan besi, memukulinya dengan rantai sepeda dan menyerangnya dengan pisau pemotong kertas. Kebengisan itu meninggalkan bekas luka dan trauma secara fisik.

Kartika pada awalnya tidak tahu harus mengadu kepada siapa, setelah menerima tindakan yang tidak manusiawi selama dua tahun. Penyiksaan yang dideritanya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan ke konsuler.

Baca Juga :  Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Dia kembali ke Tanah Air pada 2014 tanpa menerima upah apapun. Pada Jumat (10/2/2023), seorang hakim memutuskan bahwa Kartika telah “diperlakukan secara tidak manusiawi” dan memberinya ganti rugi sebesar HK$868.607 ($110.650).

Di rumah yang ia tinggali bersama suami dan tiga anaknya di Padang, Sumatra Barat, Kartika menangis saat menerima kabar tersebut melalui panggilan video.

“Saya telah menunggu selama 10 tahun dan akhirnya doa saya terkabul,” katanya berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Namun Kartika, yang didiagnosis dengan gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder/PTSD), menambahkan bahwa uang itu “tidak sebanding dengan luka fisik dan mental yang saya derita”.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, mengatakan kompensasi itu adalah “jumlah terbesar sejauh ini” yang diterima oleh salah satu pekerja rumah tangga dalam kasus pelecehan.

Dia menyebut perlakuan terhadap Kartika memang ekstrem, tetapi “tidak mengisolasi”.

“Kami benar-benar meminta pemerintah Hong Kong meninjau kembali kebijakan mereka untuk mempercepat proses hukum semacam ini, dan untuk memastikan korban pada akhirnya mendapatkan kompensasi yang layak mereka terima.”

Baca Juga :  Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Trauma Terlalu Dalam

Di pengadilan, Kartika bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pengacara mengatakan parahnya cedera yang dialami Kartika mempengaruhi pilihan pekerjaannya di masa datang. Dia dinyatakan tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang diperlukan.

Pasangan suami dan istri yang telah mempekerjakan Kartika, yang menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun, tidak menentang gugatan perdata itu.

Kartika mengatakan dia merasa mantan majikannya dihukum terlalu ringan atas kasus penganiayaan itu.

“Seharusnya mereka dihukum dengan hukuman yang lebih berat, seperti penjara minimal 20 tahun, karena mereka menyiksa dan ingin membunuh saya,” katanya.

Kartika berencana menggunakan uang itu untuk mengobati bekas lukanya, dan kemudian membuka usaha kecil-kecilan menjual barang.

Kartika menegaskan dia tidak bisa melupakan apa yang terjadi padanya di Hong Kong.”Luka mental saya belum pulih sepenuhnya karena saya masih merasakan ketakutan.” (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru