1TULAH.COM-Permasalahan kerusakan lingkungan sebagai dampak dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak bijak, mengakibatkan bencana alam dan ekologis.
Bencana alam berupa banjir, longsor hingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selalu berulang setiap tahunnya, menjadikan keberadaan UU Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) mendesak.
Sebagai amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi air dan isinya dikuasai oleh Negara, maka Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan fungsi legislasi yang berkaitan dengan isu sumber daya alam tersebut.
Dalam hal ini tim PPUU DPD RI melakukan kunjungan kerja kerja selama tiga hari mulai 8-10 Februari 2023, serentak di tiga provinsi yakni, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.
“Kunjungan kerja Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI kali ini dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi yang berkaitan dengan isu sumber daya alam,”kata Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara melalui siaran pers yang diteriam 1tulah.com, Kamis (9/2/2023).
Sebagai analisis awal usulan, Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara berpandangan perlu untuk merumuskan kebijakan, terkait tata kelola sumber daya alam tersebut, dalam sebuah RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA).
Dijelaskannya, usul penyusunan RUU SPSDA merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024, perubahan keempat 7 dengan nomor urut 259.
Lebih lanjut Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan, yang salah satu hasilnya yaitu perlu perbaikan penatakelelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut, yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis, dan perkembangan dinamika global yang saat ini terjadi, serta adanya ketidak harmonisasi perundang-undangan akibat terbitnya perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, berdasarkan kajian dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) terkait pengelolaan sumber daya alam memiliki relasi yang sangat kuat dengan praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah, hasil kajian UI terkait sumber daya alam dan otonomi daerah diantanya:
- Pelaksanaan desentralisasi pemerintahan daerah telah mengakibatkan pemberian konsesi tambang yang ugal-ugalan, yang terjadi adalah kerusakan alam dan lingkungan;
- Pengelolaan potensi sumber daya alam nasional di daerah yang memiliki cadangan SDA besar tidak berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran rakyat didaerah tersebut;
- penguasaan sumber daya alam nasional didominasi sektor privat bahkan kelompok usaha tertentu;
- daerah yang memiliki sumber daya alam besar tidak diimbangi dengan kapabilitas sumber daya pemerintahan daerah yang baik.
- pengelolaan sumber daya alam di daerah banyak menimbulkan praktik korupsi, angka kasus korupsi dibidang sumber daya alam sangat tinggi;
Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SPSDA) tersebut PPUU berpandangan perlu untuk melakukan inventarisasi materi, yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di daerah, sekaligus untuk memperoleh tanggapan dari stakeholder di daerah atas praktik pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya terhadap pembangun daerah.
Oleh karena itu, lanjut Dedi Iskandar Batubara, PPUU bersama anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja secara terpisah, ke Provinsi Aceh, Provinsi Kalimatan Selatan dan Provinsi Jawa Tengah, sebagai tahap permulaan penyusunan RUU.
Ia mengharapkan, Rapat Kerja gabungan DPD bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/ kota ini, dapat menampung dan menjaring pandangan pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, serta masukan terkait kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di daerah masing-masing, yang memilliki potensi sumber daya alam, dan mengalami permasalahan terkait penatakelolaannya. (Adi)