Kasus Brigadir J, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir. Sumber foto : suara.com

Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga :  Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Dengan tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

“Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga :  Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara!.

Berita Terkait

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!
Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play
Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh
Heboh! Aksi Spontan Presiden Prabowo Buka Baju dan Lempar ke Massa Buruh di May Day 2026
Roby Casino Mobile: Vincite Veloci e Gioco Rapido
Aviator – Het Snelle Crash Spel dat Je Alert Houdt
Magius Casino – Quick‑Fire Gaming voor de Snel‑Paced Speler
InstaSpin Casino: Quick‑Fire Slots & Rapid Wins voor de Moderne Speler

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:56 WIB

Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:21 WIB

Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:09 WIB

Heboh! Aksi Spontan Presiden Prabowo Buka Baju dan Lempar ke Massa Buruh di May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Roby Casino Mobile: Vincite Veloci e Gioco Rapido

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:56 WIB

Magius Casino – Quick‑Fire Gaming voor de Snel‑Paced Speler

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:33 WIB

InstaSpin Casino: Quick‑Fire Slots & Rapid Wins voor de Moderne Speler

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Berita Terbaru

Berita

Roby Casino Mobile: Vincite Veloci e Gioco Rapido

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB