Ferdy Sambo Cabut Gugatan di PTUN, Alasan Cinta Institusi Polri atau Keder Sih…?

- Jurnalis

Sabtu, 31 Desember 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

1TULAH.COM-Gertakan Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN tak membuat keder Presiden maupun Kapolri.

Alih-alih mempersiapkan berkas gugatan persidangan di PTUN, Ferdy Sambo tetiba mencabut gugatanya ke PTUN. Sebelumnya, terdakwa pembunuhan Brigadir J ini, dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Melalui penasehat hukumnya Ferdy Sambo beralasan bahwa pencabutan gugatan PTUN yang ditujukan ke Presiden dan Kapolri itu lantaran semata-mata kecintaannya terhadap institusi Polri.

Ferdy Sambo kembali menerima sorotan usai menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, gugatan ini ternyata hanya memiliki perjalanan yang amat singkat.

Sambo yang kini berstatus terdakwa atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membatalkan gugatan tersebut. Apa alasannya dan bagaimana perjalanan singkat penggugatan ini?

Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Dalam sidang Kamis (29/12/2022) di PN Jaksel, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggugatan ini diajukan atas dasar pemecatannya sebagai anggota Polri beberapa waktu lalu.

Adapun gugatan untuk Presiden dan Kapolri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga :  Pj Bupati Hermon Kunjungan Sekolah dan Motivasi Pelajar

Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Cabut Gugatan, Apa Alasannya?

Hanya selang satu hari, Ferdy Sambo batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Arman Hanis. Pencabutan ini dilakukan setelah Sambo menerima masukan dari sejumlah pihak.

“Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman kepada wartawan.

Arman kemudian mengungkap alasan kliennya mencabut gugatan tersebut. Ia mengatakan hal itu dikarenakan rasa cinta Sambo terhadap institusi Polri. Lebih lanjut, kliennya disebut sudah membuktikan rekam jejak yang berintegritas selama 28 tahun.

“Pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi kepolisian. Klien kami juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ungkap Arman.

Baca Juga :  Harapan Pj Bupati kepada  Pengurus KONI Murung Raya

Arman juga menyatakan jika Ferdy Sambo sangat menyesali pembunuhan berencana yang dilakukannya itu. Sambo, katanya, akan terus mengikuti proses hukum hingga menghasilkan keputusan yang adil bagi korban dan terdakwa.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” imbuhnya.

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Sudah diketahui bahwa alasan Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena masalah pemecatan. Adapun dirinya menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Agustus 2022 atas dasar pelanggaran etik kepolisian.

Tak terima, Ferdy Sambo mengajukan banding, namun ditolak oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP). Sambo saat itu belum menyerah dan melayangkan gugatan putusan sidang kode etik ke PTUN

Sayangnya, pemecatan tersebut tetap tidak bisa dibatalkan karena bersifat final dan mengikat. (Sumber:suara.com)

Berita Terkait

Ibukota Negara Pindah ke IKN, Jakarta akan Tetap Jadi Kota Metropolitan Berkelas Dunia
Kunker ke Sekretariat DPRD Barito Utara, Para Legislator Gumas Perkuat Jaringan Antar Sesama Wakil Rakyat
Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Prabowo-Gibran Singgung PDIP yang Dukung Pencalonan Gibran di Solo
Smartfren Optimasi Jaringan di Wilayah Tujuan Mudik Menjelang Lebaran
Dukung Kemajuan Olahraga di Murung Raya
Harapan Pj Bupati kepada  Pengurus KONI Murung Raya
Pj Bupati Hermon Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi
Pemkab Mura Hadiri Forum Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:36 WIB

Ibukota Negara Pindah ke IKN, Jakarta akan Tetap Jadi Kota Metropolitan Berkelas Dunia

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:35 WIB

Kunker ke Sekretariat DPRD Barito Utara, Para Legislator Gumas Perkuat Jaringan Antar Sesama Wakil Rakyat

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:10 WIB

Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Prabowo-Gibran Singgung PDIP yang Dukung Pencalonan Gibran di Solo

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:11 WIB

Smartfren Optimasi Jaringan di Wilayah Tujuan Mudik Menjelang Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:01 WIB

Dukung Kemajuan Olahraga di Murung Raya

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:53 WIB

Harapan Pj Bupati kepada  Pengurus KONI Murung Raya

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:05 WIB

Pj Bupati Hermon Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:04 WIB

Pemkab Mura Hadiri Forum Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

Han So Hee. (foto: X @kchartsmaster)

Entertainment

Usai Klarifikasi, Han So Hee Minta Maaf

Jumat, 29 Mar 2024 - 12:31 WIB

Bintang utama 'Queen of Tears'. (foto: Netflix)

Entertainment

Drama ‘Queen of Tears’ Masuk Top 10 Netflix di 68 Negara

Jumat, 29 Mar 2024 - 10:08 WIB

Han So Hee jadi brand ambassador Shark. (foto: @infodrakor_id)

Entertainment

Brand Shark Pilih Han So Hee Jadi Brand Ambassador

Jumat, 29 Mar 2024 - 09:40 WIB

error: Content is protected !!