Tak Puas Dengan KUHP Baru, DPR RI Persilakan Gugat ke MK; Tanggapan Pakar Hukum UGM Ini Menohok

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar berbicara dalam Diskusi Seputar Korupsi (Diksi) #9 bertema

Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar berbicara dalam Diskusi Seputar Korupsi (Diksi) #9 bertema "Kepala Daerah dalam Lingkaran Korupsi", yang dilangsungkan secara daring, Jumat (5/3/2021). - (YouTube/PUKAT UGM)

1TULAH.COM-Setelah disahkan oleh DPR RI, KUHP mendapat banyak sekali kritikan. Terkesan pihak wakil rakyat di DPR RI, tidak merespons secara baik masukan yang disampaikan banyak kalangan terkait draf yang terdapat di RKUHP.

Eh….bukannya anggota DPR RI merasa bersalah dengan produk KUHP yang diputuskan tersebut, malah mengaku-ngaku sudah bekerja keras. Ujung-ujungnya mereka dengan seenaknya mempersilakan orang-orang yang tidak puas dengan KUHP tersebut untuk menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi (MA).

Sikap DPR RI yang terkesan menyerahkan penyempurnaan KUHP ke MK ini, mendapat tanggapan menohok dari Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

Ia memberikan kritik tajam untuk DPR RI lantaran kekinian hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK layaknya keranjang sampah.

Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK. Terbaru, DPR menyarankan pihak yang tak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk ajukan gugatan ke MK.

Baca Juga :  Damang dan Mantir Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

“Saya itu agak khawatir dengan logika temen-temen pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk ‘Pro Kotra KUHP Baru’, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, DPR kerap kali menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat aturan yang sempurna. Ia menilai, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.

“‘Ini nggak sempurna silakan sempurnakan di MK’ saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin,” ungkapnya.

Apalagi kekinian, kata Zainal, DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal itu ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto.

Baca Juga :  Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

“Nah, yang paling saya khawatir kan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di Aswantokan loh. Lah gimana cara nya bawa aja tuh bawa aja ke MK. Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan berlawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat tersebut sebagai pembentuk undang-undang.

“Di mana logikanya kalau gitu logika pembentuk uu gimana kalau gitu. Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu diaswantokan. Saya mau bilang begini lah mari cermati.” (Sumber:suara.com)

 

 

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru