1TULAH.COM – Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, bersama dengan Ketua Komisi III DPRD, H Tajeri dan perwakilan PWI Barito Utara yakni, Fauzinur Maulana melakukan sidak pelayan pada 9 November 2022 ke layanan publik di kantor Samsat Barito Utara.
Pada momen tersebut, Kapolres Barito Utara mengecek Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di kantor Samsat yang berada di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh serta menanyakan kepada para pemohon wajib pajak terkait pelayanan yang diberikan oleh pihak Samsat termasuk biaya-biaya yang dibebankan.
“Terima kasih bapak ibu sekalian atas kepatuhan dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat sekali bagi pembangunan daerah, untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, orang bijak taat pajak,” ujar Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana.
Sementara itu, salah satu masyarakat pemohon wajib pajak, bernama Pelipus Lengo (49) memberikan saran terkait pemberitahuan awal sebelum masa pajak habis.
“Kami menginginkan ada sejenis aplikasi yang bisa memberitahukan kami melalui HP, seminggu sebelum masa pajak habis, sehingga kami tidak telat untuk membayar pajak,” ujarnya.
Menanggapi saran tersebut, pihak Kapolres Barito Utara langsung berkoordinasi dengan pihak Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KUPTD) Samsat Kabupaten Barito Utara untuk menampung saran dan masukan dari masyarakat Barito Utara.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, yaitu H Tajeri saat mendampingi Kapolres Barito Utara mengatakan bahwa pelayanan publik di kantor Samsat Barito Utara sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, saat mendampingi Pak Kapolres, sidak di pelayanan publik, semua berjalan sesuai ketentuan Perundangan yang berlaku. No Pungli. Terima kasih Bapak Kapolres Barito Utara, Semoga selalu Amanah,” pungkas Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri.(Delia)