Cek Aturan Baru Kementerian PANRB : Syarat Peserta PPPK 2022

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan (ASN//cpns.info)

Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan (ASN//cpns.info)

1TULAH.COMKementerian PANRB mengeluarkan aturan baru bagi peserta PPPK 2022 yang wajib diperhatikan.

Aturan bagi peserta PPPK 2022 ini bisa mendapat nilai tambahan jika memenuhi syarat yang ada.

Syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan dicantumkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Disebutkan di dalamnya terdapat 30 jenis jabatan fungsional (JF) yang memiliki peluang untuk mendapatkan nilai tambahan. Peserta PPPK 2022 yang bisa mendapatkan nilai tambahan harus bisa memenuhi syarat sebagai berikut:

3 Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan

Agar dapat nilai tambahan, peserta PPPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB no.970/2022.

1. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman seperti berikut ini:

Sudah pernah bekerja selama dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
sudah pernah bekerja selama tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Sudah pernah bekerja setidaknya selama 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

2. Pemenuhan persyaratan pada poin pertama di atas dapat dibuktikan dengan surat keterangan bertanda tangan dari:

Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar yang bekerja di Instansi Pemerintah
Minimal Direktur/Kepa1a Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, untuk pelamar yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

3. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen dengan menyertakan sertifikat

Jabatan Fungsional yang memerlukan sertifikat tambahan untuk menambah nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Penerjemah
Dosen
Pamong Budaya
Teknik jalan dan jembatan
Pekerja Sosial
Penyuluh Sosial
Widyaiswara
Pustakawan
Pengelola pengadaan barang/jasa
Pranata pencarian dan pertolongan
Penyuluh keluarga berencana
Penguji kendaraan bermotor
Teknisi penerbangan
Pengawas keselamatan pelayaran
Pengawas farmasi dan makanan
Analis prasarana dan sarana pertanian
Pengawas alat dan mesin pertanian
Penyuluh pertanian
Instruktur
Penguji keselamatan dan kesehatan kerja
Konselor adiksi
Asisten konselor adiksi
Penata laboratorium narkotika
Asisten penata laboratorium narkotika
Penyuluh narkoba
Pemadam kebakaran
Analis kebakaran
Penata kadastral
Asisten penata kadastral
Pengawas perikanan

Demikian itu syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan yang tercantum dalam dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Informasi lebih lengkap mengenai pembobotan sertifikas bisa dilihat dengan download lampiranKeputusan Menteri PANRB No. 970/2022 dalam link yang bisa diklik di sini. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. (sumber: suara.com)

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB