1TULAH.COM – Para terdakwa obstruction of justice menjalani sidang untuk perkara mereka pada Rabu (19/10/2022) hari ini. Termasuk Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa terakhir yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irfan merupakan salah satu yang turut membongkar percakapan ketika ia dan Agus Nur Cahya alias Acay datang paling awal pasca penembakan Brigadir J terjadi, di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga.
“Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut, timbul niat Ferdy untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menelepon Hendra Kurniawan dan Ari Cahya Nugraha alias Acay,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Acay kemudian hadir dengan membawa serta Irfan yang sebelumnya juga pernah menjadi Staf Pribadi Ferdy Sambo. Sesampainya di sana, Irfan diminta untuk menunggu di luar rumah sementara Acay sempat berbicara dengan para penghuni rumah Duren Tiga tersebut.
Acay bertemu dengan Sambo di garasi, lalu mereka masuk bersama-sama ke rumah. Di sanalah, Acay disebut melihat jenazah Brigadir J tergeletak di bawah tangga dan saat itu Sambo sudah memulai sandiwara.
“Orang yang tergeletak di bawah tangga tersebut adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana telah terjadi tembak-menembak dengan saudara Richard, karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berani melecehkan Ibu,” kata Sambo.
Acay pun mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada kedua ajudan Sambo, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun mereka telah dikondisikan oleh Sambo sebelumnya sehingga mengikuti skenario yang telah disiapkan.
Awalnya, Acay bertanya kepada Bripka RR, “Ada apa, Ki?”
“Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan tembak-menembak dengan saudara Richard,” tegas Bripka RR.
Acay kemudian menemui Bharada E dan mengonfirmasi hal yang sama. “Kamu yang menembak?”
“Siap, Komandan! Saya yang melakukan penembakan, disebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melakukan penembakan duluan kepada saya!” balas Bharada E.
Namun JPU menegaskan bahwa jawaban Bripka RR dan Bharada E itu telah diatur sedemikian rupa oleh Sambo.
“Tujuannya untuk menutupi fakta sebenarnya dan sebagai upaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” tegas jaksa menambahkan.
Sandiwara Sambo kemudian diperluas ketika Benny Ali dan Hendra Kurniawan datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Sebab saat itu Putri Candrawathi mengaku diraba paha dan kemaluannya oleh Brigadir J, yang kemudian menjadi pemicu terjadinya tembak-menembak di rumah Duren Tiga. (suara.com)