Sandiwara Ferdy Sambo kembali Terbongkar, Bharada E: “Siap Komandan!

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada E usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada E usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Alfian Winanto)

1TULAH.COM – Para terdakwa obstruction of justice menjalani sidang untuk perkara mereka pada Rabu (19/10/2022) hari ini. Termasuk Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa terakhir yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan merupakan salah satu yang turut membongkar percakapan ketika ia dan Agus Nur Cahya alias Acay datang paling awal pasca penembakan Brigadir J terjadi, di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga.

“Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut, timbul niat Ferdy untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menelepon Hendra Kurniawan dan Ari Cahya Nugraha alias Acay,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Acay kemudian hadir dengan membawa serta Irfan yang sebelumnya juga pernah menjadi Staf Pribadi Ferdy Sambo. Sesampainya di sana, Irfan diminta untuk menunggu di luar rumah sementara Acay sempat berbicara dengan para penghuni rumah Duren Tiga tersebut.

Baca Juga :  Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Acay bertemu dengan Sambo di garasi, lalu mereka masuk bersama-sama ke rumah. Di sanalah, Acay disebut melihat jenazah Brigadir J tergeletak di bawah tangga dan saat itu Sambo sudah memulai sandiwara.

“Orang yang tergeletak di bawah tangga tersebut adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana telah terjadi tembak-menembak dengan saudara Richard, karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berani melecehkan Ibu,” kata Sambo.

Acay pun mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada kedua ajudan Sambo, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun mereka telah dikondisikan oleh Sambo sebelumnya sehingga mengikuti skenario yang telah disiapkan.

Awalnya, Acay bertanya kepada Bripka RR, “Ada apa, Ki?”

Baca Juga :  Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

“Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan tembak-menembak dengan saudara Richard,” tegas Bripka RR.

Acay kemudian menemui Bharada E dan mengonfirmasi hal yang sama. “Kamu yang menembak?”

“Siap, Komandan! Saya yang melakukan penembakan, disebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melakukan penembakan duluan kepada saya!” balas Bharada E.

Namun JPU menegaskan bahwa jawaban Bripka RR dan Bharada E itu telah diatur sedemikian rupa oleh Sambo.

“Tujuannya untuk menutupi fakta sebenarnya dan sebagai upaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” tegas jaksa menambahkan.

Sandiwara Sambo kemudian diperluas ketika Benny Ali dan Hendra Kurniawan datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Sebab saat itu Putri Candrawathi mengaku diraba paha dan kemaluannya oleh Brigadir J, yang kemudian menjadi pemicu terjadinya tembak-menembak di rumah Duren Tiga. (suara.com)

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru