Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Transbangdep

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku DAW saat diamankan polisi dan inzet, obeng miliknya yang digunakna merusak kunci gembok sarang burung walet.Foto.Deni/1tulah.com

Pelaku DAW saat diamankan polisi dan inzet, obeng miliknya yang digunakna merusak kunci gembok sarang burung walet.Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurain sarang burung walet, di Desa Transbangdep, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah, DAW alias Haris (21). Ia dibekuk polisi karena terekam CCTV, saat beraksi mencuri sarang burung walet milik Jhon Narky.

Warga Jalan Ais Nasution ini diciduk polisi di jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu 16 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyandyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, di konfirmasi 1tulah.com, Senin 17 Oktober 2022, membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DAW alias Haris, terkait tindak pidana pencurian sarang burung walet.

Baca Juga :  Jennifer Lopez Dapatkan Cincin Berlian Hijau Rp80 Miliar Setelah Resmi Bercerai dari Ben Affleck

Dikatakan AKP Wahyu, usai mendapat laporan dari korban, anggota buser diturunkan ke lokasi. Usai melakukan wawancara saksi-saksi dan mempelajari CCTV yang ada di lokasi. Ternyata ada sosok laki-laki beraksi.

Ia masuk ke rumah sarang burung walet dengan cara merusak gembok atau kunci masuk, lalu mengambil sarang burung walet milik korban.

“Pelaku beraksi malam hari dibantu temannya yang kini sedang dilakukan pengejaran. Dan pelaku berhasil kita amankan di Kota Muara Teweh, saat ini sudah diamankan di Mapolres,” kata AKP Wahyu Setia Budiarjo, didampingi Kanit Pidum Ipda Muhadi.

Baca Juga :  Kementan Percepat Cetak Sawah 100.000 Ha di Kalteng, Targetkan Swasembada Pangan

Atas perbuatannya, polisi mensangkakan pelaku pasal 363 KUH Pidana.

Sementara itu terduga pelaku, DAW alias Haris, ketika diwawancara wartawan media ini mengaku, sudah dua kali mencuri sarang burung walet di tempat korban.

Pertama kali beraksi, pelaku lupa hari dan tanggalnya. Sementara beraksi kedua kali nya pada tangal 5  September 2022 sekira 00.52 WIB.

Dalam beraksi, terduga pelaku tidak sendirian. ia selalu dibantu temannya, berinisial I dan M.

“Masuk ke rumah sarnag burung walet saya menggunakan obeng untuk merusak kunci gembok,” katanya kepada 1tulah.com.(*)

 

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:08 WIB

Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB