1TULAH.COM – Seorang pelajar SMA. di Sumatera Utara (Sumut) berinisial PM (17) ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial CP (28), BS (18), dan TN (20) gegara narkoba.
Awalnya Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah diduga dijadikan lapak peredaran dan pemakaian narkoba di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Dari pengerebekan polisi menyita barang bukti 7 paket sabu. Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Senin (10/10/2022) melansir suara.com.
Dari informasi itu petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
“Petugas menemukan keempatnya diduga baru saja pesta sabu berikut barang bukti 7 paket sabu berserta alat isapnya,” ungkapnya.
Kemudian keempat orang itu dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan keempatnya positif narkoba jenis sabu,” imbuhnya.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (suara.com)