Bayar Pajak Motor Semakin Mudah, Tanpa Harus ke SAMSAT atau Minta Bantuan Calo, Begini Caranya

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Motor Online (Wuling/suara.com)

Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Motor Online (Wuling/suara.com)

1TULAH.COM-Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban. Sayangnya, masih banyak pengendara yang abai. Sebenarnya, bukan lantaran tidak mau bayar, melainkan lebih karena ribet dan tidak punya waktu banyak untuk menyelesaikan pembayaran pajak di Kantor SAMSAT terdekat, sehingga, harus meminta jasa calo.

Belum lagi stigma buruk pengurusan pajak kendaraan bermotor yang banyak pungutan liar (pungli). Kekhawatiran-kekhawatiran seperti ini, tidak perlu terjadi lagi sekarang.

Perlu diketahui bahwa saat ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin mudah lho. Bagaimana caranya?

Bayar pajak motor menjadi hal yang wajib dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak membayar tepat waktu, maka dapat dikenai sanksi denda. Semakin lama pajak tidak dibayar, maka akan semakin besar denda yang harus dibayarkan. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online?

Perlu diketahui, besaran denda yang dikenakan oleh orang yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari hingga satu bulan. Jika terlambat lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Salahkan Jokowi Sebagai Biang Kekalahan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Anda juga bahkan bisa merasa tidak nyaman berkendara di jalan raya karena masih beresiko terkena tilang. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kini bayar pajak motor dapat dilakukan dengan lebih mudah. Anda juga tidak perlu lagi datang ke Samsat dan mengantri untuk membayar pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kapan dan di manapun. Lalu bagaimana cara bayar pajak motor online? Simak ulasannya berikut ini.

Persyaratan Bayar Pajak Motor Online

  1. Scan e-KTP
  2. Swafoto
  3. Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Berikut ini beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:

  1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store
  2. Setelah proses unduh selesai, Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik “Mulai” dan pilih “Pendaftara”. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi
  3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera
  4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yan sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. Selain itu, Anda juga dapat membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak
  5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan
  6. Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan sticker pengesahan STNK dalam bentuk fisik setelah pengiriman dilakukan selama 7 hari.
Baca Juga :  Pemkab Barut Panen Padi Bersama di Desa Walur, Pj Bupati Berharap Mampu Menekan Gejolak Harga Beras

Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda! (Sumber: suara.com)

 

 

Berita Terkait

Ibukota Negara Pindah ke IKN, Jakarta akan Tetap Jadi Kota Metropolitan Berkelas Dunia
Kunker ke Sekretariat DPRD Barito Utara, Para Legislator Gumas Perkuat Jaringan Antar Sesama Wakil Rakyat
Dukung Kemajuan Olahraga di Murung Raya
Harapan Pj Bupati kepada  Pengurus KONI Murung Raya
Pj Bupati Hermon Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi
Pemkab Mura Hadiri Forum Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Daerah Pedalaman Masih Kekurangan Guru dan Nakes, Ini Harapan DPRD Murung Raya
DPRD Ajak Masyarakat Tetap Lestarikan Budaya Daerah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:36 WIB

Ibukota Negara Pindah ke IKN, Jakarta akan Tetap Jadi Kota Metropolitan Berkelas Dunia

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:35 WIB

Kunker ke Sekretariat DPRD Barito Utara, Para Legislator Gumas Perkuat Jaringan Antar Sesama Wakil Rakyat

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:01 WIB

Dukung Kemajuan Olahraga di Murung Raya

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:53 WIB

Harapan Pj Bupati kepada  Pengurus KONI Murung Raya

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:05 WIB

Pj Bupati Hermon Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:04 WIB

Pemkab Mura Hadiri Forum Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:22 WIB

Daerah Pedalaman Masih Kekurangan Guru dan Nakes, Ini Harapan DPRD Murung Raya

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:13 WIB

DPRD Ajak Masyarakat Tetap Lestarikan Budaya Daerah

Berita Terbaru

Bintang utama 'Queen of Tears'. (foto: Netflix)

Entertainment

Drama ‘Queen of Tears’ Masuk Top 10 Netflix di 68 Negara

Jumat, 29 Mar 2024 - 10:08 WIB

Han So Hee jadi brand ambassador Shark. (foto: @infodrakor_id)

Entertainment

Brand Shark Pilih Han So Hee Jadi Brand Ambassador

Jumat, 29 Mar 2024 - 09:40 WIB

error: Content is protected !!