Bayar Pajak Motor Semakin Mudah, Tanpa Harus ke SAMSAT atau Minta Bantuan Calo, Begini Caranya

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Motor Online (Wuling/suara.com)

Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Motor Online (Wuling/suara.com)

1TULAH.COM-Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban. Sayangnya, masih banyak pengendara yang abai. Sebenarnya, bukan lantaran tidak mau bayar, melainkan lebih karena ribet dan tidak punya waktu banyak untuk menyelesaikan pembayaran pajak di Kantor SAMSAT terdekat, sehingga, harus meminta jasa calo.

Belum lagi stigma buruk pengurusan pajak kendaraan bermotor yang banyak pungutan liar (pungli). Kekhawatiran-kekhawatiran seperti ini, tidak perlu terjadi lagi sekarang.

Perlu diketahui bahwa saat ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin mudah lho. Bagaimana caranya?

Bayar pajak motor menjadi hal yang wajib dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak membayar tepat waktu, maka dapat dikenai sanksi denda. Semakin lama pajak tidak dibayar, maka akan semakin besar denda yang harus dibayarkan. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online?

Perlu diketahui, besaran denda yang dikenakan oleh orang yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari hingga satu bulan. Jika terlambat lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000 sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

Anda juga bahkan bisa merasa tidak nyaman berkendara di jalan raya karena masih beresiko terkena tilang. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kini bayar pajak motor dapat dilakukan dengan lebih mudah. Anda juga tidak perlu lagi datang ke Samsat dan mengantri untuk membayar pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kapan dan di manapun. Lalu bagaimana cara bayar pajak motor online? Simak ulasannya berikut ini.

Persyaratan Bayar Pajak Motor Online

  1. Scan e-KTP
  2. Swafoto
  3. Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Berikut ini beberapa cara yang harus dilakukan untuk membayar pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:

  1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store
  2. Setelah proses unduh selesai, Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik “Mulai” dan pilih “Pendaftara”. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi
  3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera
  4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yan sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. Selain itu, Anda juga dapat membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak
  5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan
  6. Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan sticker pengesahan STNK dalam bentuk fisik setelah pengiriman dilakukan selama 7 hari.
Baca Juga :  Kapolri Ungkap Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Sudah Sesuai Prosedur

Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan secara online yang dapat Anda lakukan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda! (Sumber: suara.com)

 

 

Berita Terkait

Selat Hormuz Diblokade Lagi, Pertemuan Damai JD Vance dan Iran di Swiss Tegang
Polsek Grogol Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar, Satu Buron
Kapolri Ungkap Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Sudah Sesuai Prosedur
Sejarah Baru! Grammy Awards Hadirkan Kategori Best Asian Pop Music untuk K-Pop hingga J-Pop
Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:09 WIB

Selat Hormuz Diblokade Lagi, Pertemuan Damai JD Vance dan Iran di Swiss Tegang

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:44 WIB

Polsek Grogol Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar, Satu Buron

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Kapolri Ungkap Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Sudah Sesuai Prosedur

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:57 WIB

Sejarah Baru! Grammy Awards Hadirkan Kategori Best Asian Pop Music untuk K-Pop hingga J-Pop

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:18 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Waspadai Penurunan Fungsi Otak Anak di Era Digital

Minggu, 21 Jun 2026 - 18:38 WIB