Pengumuman : Cek Aturan 5 Tahun Pajak STNK Mati Data Dihapus, Simak Syarat dan Caranya

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK (suara.com)

Ilustrasi STNK (suara.com)

1TULAH.COM – Peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor. Jika selama 5 tahun pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK)  jika tidak perpanjang alias mati, maka datanya akan dihapus.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri menjelaskan, bahwa aturan penghapusan data kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut, disebutkan ada tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapus.

Ayat 2 aturan tersebut menyebutkan bahwa data kendaraan bisa dihapus atas permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri.

Baca Juga :  HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Dia mencontohi, kondisi itu bisa terjadi jika kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.

Disarankan, kepada pemilik kendaraan jika mengalami kondisi seperti di atas untuk menghapus data kendaraannya.

“Jika tidak maka akan tetap ada tagihan pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya,” kata dia, Selasa (27/9/2022) dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev).

Baca Juga :  Benarkah "Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi"? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Dia juga menjelaskan syarat dan cara untuk menghapus data kendaraan. Pertama foto kendaraan tersebut, kemudian bawa BPKB-STNKnya serta membuat pernyataan minta dihapus.

“Nanti akan distempel dihapus. Ini untuk bisa membuat data menjadi valid. Sehingga semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Menurutnya, data kendaraan juga bisa dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) ketika pemilik kendaraan STNK-nya yang mati lima tahun dan pemilik lendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun. (suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru