Pengumuman : Cek Aturan 5 Tahun Pajak STNK Mati Data Dihapus, Simak Syarat dan Caranya

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK (suara.com)

Ilustrasi STNK (suara.com)

1TULAH.COM – Peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor. Jika selama 5 tahun pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK)  jika tidak perpanjang alias mati, maka datanya akan dihapus.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri menjelaskan, bahwa aturan penghapusan data kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut, disebutkan ada tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapus.

Ayat 2 aturan tersebut menyebutkan bahwa data kendaraan bisa dihapus atas permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri.

Baca Juga :  Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Dia mencontohi, kondisi itu bisa terjadi jika kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.

Disarankan, kepada pemilik kendaraan jika mengalami kondisi seperti di atas untuk menghapus data kendaraannya.

“Jika tidak maka akan tetap ada tagihan pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya,” kata dia, Selasa (27/9/2022) dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev).

Baca Juga :  Pertemuan Tertutup Megawati Institute: Soroti Etika Publik dan Demokrasi Sehat

Dia juga menjelaskan syarat dan cara untuk menghapus data kendaraan. Pertama foto kendaraan tersebut, kemudian bawa BPKB-STNKnya serta membuat pernyataan minta dihapus.

“Nanti akan distempel dihapus. Ini untuk bisa membuat data menjadi valid. Sehingga semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Menurutnya, data kendaraan juga bisa dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) ketika pemilik kendaraan STNK-nya yang mati lima tahun dan pemilik lendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun. (suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya
Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Wagub Edy Pratowo Tiba di Murung Raya, Siap Buka MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:17 WIB

Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:00 WIB

Wagub Edy Pratowo Tiba di Murung Raya, Siap Buka MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng

Berita Terbaru