1TULAH.COM – Peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor. Jika selama 5 tahun pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika tidak perpanjang alias mati, maka datanya akan dihapus.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri menjelaskan, bahwa aturan penghapusan data kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut, disebutkan ada tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapus.
Ayat 2 aturan tersebut menyebutkan bahwa data kendaraan bisa dihapus atas permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri.
Dia mencontohi, kondisi itu bisa terjadi jika kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.
Disarankan, kepada pemilik kendaraan jika mengalami kondisi seperti di atas untuk menghapus data kendaraannya.
“Jika tidak maka akan tetap ada tagihan pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya,” kata dia, Selasa (27/9/2022) dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev).
Dia juga menjelaskan syarat dan cara untuk menghapus data kendaraan. Pertama foto kendaraan tersebut, kemudian bawa BPKB-STNKnya serta membuat pernyataan minta dihapus.
“Nanti akan distempel dihapus. Ini untuk bisa membuat data menjadi valid. Sehingga semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Menurutnya, data kendaraan juga bisa dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) ketika pemilik kendaraan STNK-nya yang mati lima tahun dan pemilik lendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun. (suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















