Pasca Banjir Kotim, Pemerintah Diminta Jaga Ketersediaan Obat-obatan

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Megawati

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Megawati

1tulah.com, SAMPIT-Dampak pasca banjir yang terjadi di wilayah Kotim adalah berbagai gangguan kesehatan. Kondisi ini harus mendapat perhatian pemerintah setempat, yakni dengan menyiapkan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak banjir.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Megawati mengingatkan kepada Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur supaya memperhatikan ketersedian obat obatan di Puskesmas hingga di Pustu wilayah pelosok desa.

Pasalnya, lanjutnya, pada saat musim hujan seperti ini, saat cuaca sedang tidak bersahabat, banyak penyakit bisa datang. Salah satunya adalah muntaber. Penyakit yang ditandai dengan seringnya buang air besar disertai muntah dapat menyerang siapa saja.

Baca Juga :  Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

“Mutaber bisa menyerang  siapa pun mulai dari orang dewasa sampai anak-anak. Meski tergolong penyakit ringan, tapi bila tidak ditangani dengan benar, muntaber dapat menjadi penyakit  serius,”ujar Megawati kepada 1tulah.com di Sampit, Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya, banyak saat ini banyak masyarakat yang sakit flu deman berat terjadi pada dewasa sementara anak anak juga banyak yang sakit diare. “Mungkin karena pasca banjir serta komndisi  cuaca kita kurang baik untuk kesehatan maka dari itu selain pihak kesehatan yang harus siaga masyarakat juga diingatkan untuk waspadai,”kata Megawati.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Diketahui penyebab umumnya adalah virus, kuman atau bakteri. Kuman yang masuk ke saluran cerna melalui makanan yang telah tercemar akan menyebabkan peradangan. Maka muncul gejala-gejala seperti: Sakit perut, kembung dan mual muntah-muntah, demam tinggi, tidak nafsu makan, lemas, dan dehidrasi. (Ifit)

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB