Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo, Humas Polri : Polri Siap Hadapi Gugatan

- Jurnalis

Kamis, 22 September 2022 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers  (suara.com)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers (suara.com)

 

1TULAH.COM – Komisi banding Polri menolak permohonan banding sidang etik yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Senin (19/09/2022).

Buntut putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Polri siap hadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang.

Terbaru, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang disebut akan melakukan perlawanan.

Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding.

Mengenai penolakan permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo),” ujar Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lanjut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga :  Sugiri Sancoko Ditangkap KPK: OTT Ke-7 di 2025, Diduga Suap Jabatan

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Kembali Dedi menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.

“Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.

Dalam Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.

Baca Juga :  Penggerebekan BNN di Sarang Narkoba Kampung Bahari Ricuh, Petugas Diserang Warga

Perihal yang menjadi objek dalam PTUN itu merupakan soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

“Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai
KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final
Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web
Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik
Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur
Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025
Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:42 WIB

KPK Tunda Panggil Bobby Nasution hingga Persidangan Korupsi Jalan di Sumut Selesai

Selasa, 11 November 2025 - 21:08 WIB

KPK sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes Masuk Tahap Final

Selasa, 11 November 2025 - 11:38 WIB

Fakta Mengejutkan! Siswa SMAN 72 Merakit Bom Sendiri Setelah Akses Konten Kekerasan di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 08:49 WIB

Kemenangan Dramatis Indonesia U-17 Belum Cukup: Cek Skenario Lolos Peringkat Ketiga Terbaik

Senin, 10 November 2025 - 19:31 WIB

Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika

Senin, 10 November 2025 - 18:56 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Situbondo Jawa Timur

Senin, 10 November 2025 - 18:43 WIB

Lawan Kebodohan dan Kemiskinan! Pesan Bupati Barsel Saat Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 18:36 WIB

Tekan Pengangguran! Bupati Barsel: Perusahaan Wajib Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lewat Pemda

Berita Terbaru

DP3ADALDUKKB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

Daerah

Bimtek PPRG, Pembangunan Daerah Harus Berkeadila

Selasa, 11 Nov 2025 - 16:41 WIB