Miris, Pelajar Dianiaya Teman Sekolahnya Hingga Tewas

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan (suara.com)

Ilustrasi penganiayaan (suara.com)

1TULAH.COM – Malang nasib MTF pelajar dari salah sekolah swasta Sidoarjo, Jawa Timur, harus merenggang nyawa di tangan temannya sendiri.

Pelakunya tiga orang pelajar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban berinisial MTF meninggal dunia.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ketiga orang pelaku tersebut berinisial SJ, MM, dan MKM.

“Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah,” kata Kusumo di Sidoarjo, Selasa (20/9/2022).

Ia mengatakan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.

Baca Juga :  Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Pada saat kejadian tersebut, kata dia, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.

“Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo,” tuturnya.

Baca Juga :  Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru, Red Sparks Dekati Puncak Klasemen Liga Voli Korea

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak.

“Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” katanya.

Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun,” jelasnya. (suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi
Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?
Polemik Doktif dan Shella Saukia Memanas, Dugaan Pemerasan Terkuak
Megawati Bersinar, Red Sparks Taklukkan Hyundai Hillstate dalam Laga Dramatis
Prabowo Bertemu Emil Salim: Buktikan Kerendahan Hati Seorang Presiden dan Penghargaan terhadap Tokoh Bangsa
Menjelang Bulan Suci, Siswa Sudah Bisa Rencanakan Liburan Panjang!
PRT Disayat Pisau Cutter oleh Anak Majikan di Grogol, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:37 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:45 WIB

Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:35 WIB

Polemik Doktif dan Shella Saukia Memanas, Dugaan Pemerasan Terkuak

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:23 WIB

Megawati Bersinar, Red Sparks Taklukkan Hyundai Hillstate dalam Laga Dramatis

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:38 WIB

Prabowo Bertemu Emil Salim: Buktikan Kerendahan Hati Seorang Presiden dan Penghargaan terhadap Tokoh Bangsa

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:21 WIB

Menjelang Bulan Suci, Siswa Sudah Bisa Rencanakan Liburan Panjang!

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:11 WIB

PRT Disayat Pisau Cutter oleh Anak Majikan di Grogol, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru

Sepatu lari adalah perihal penting saat mengikuti event fun run jarak jauh (sumber: freepik)

Lifestyle

Bisa Bawa Sial, 5 Barang Ini Tak Boleh Dijadikan Hadiah Imlek

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:08 WIB