Penggunaan Frekwensi Wajib Kantongi Izin Stasiun Radio

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya, Warko S.Kom, saat menyerahkan buku pelayanan kepada pejabat mewakili Kadis Kominfo Barito Utara, Jumat, (9/9/2022).
Foto.Delia/1tulah.com

Pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya, Warko S.Kom, saat menyerahkan buku pelayanan kepada pejabat mewakili Kadis Kominfo Barito Utara, Jumat, (9/9/2022). Foto.Delia/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Dinas Komunikasi Informatika dan Persendian (Kominfosandi) Kabupaten Barito Utara Jalan Pramuka Muara Teweh menerima kunjungan kerja pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya.

KunjunganKerja tersebut dalam rangka rencana Balmon akan melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pengurusan izin stasiun Radio (ISR) badan hukum (pemerintah) swasta maupun orang pribadi, Jumat (9/9/2022)

Kepala Dinas Kominfosandi Mochamad Ikhsan, AKS melalui Kabid Infokom Publik Mujiburrahman, menyambut baik silaturahmi dan rencana sosialisasi masalah ISR, karena masalah frekuensi adalah hal yang perlu disampaikan, agar adanya kepahaman dan keteraturan dalam penggunaan frekuensi.

Baca Juga :  Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

“Banyak perusahaan yang berkeinginan melengkapi ISR, namun karena belum mengetahui administrasi dan proses perizinan, maka rencana sosialisasi ini dianggap tepat dilaksanakan di kota Muara Teweh,” ucapnya.

Pimpinan Balmon Warko,S.Kom, M.Si mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk menyampaikan kepada Badan hukum swasta atau perorangan yang akan dan atau sudah menggunakan frekuensi radio agar melengkapi izin agar adanya payung hukum karena penggunaan frekuensi radio telah diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang komunikasi.

Baca Juga :  Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Maka, lanjutnya, untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait bagaimana prosespengajuan perizinan, proses login link dan apa persyaratan yang harus dipenuhi makadirencanakan pada bulan Oktober mendatang akan dilaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis.

“Kepada lembaga, BUMN, BUMD, Swasta dan perorangan yang menggunakan frekuensi radio, maka diharapkan untuk segera mengurus izin melalui online dan bila mendapat kesulitan bisa berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan pihak Balmon Palangka Raya ” ungkap Warko.(Delia)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terbaru