Penggunaan Frekwensi Wajib Kantongi Izin Stasiun Radio

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya, Warko S.Kom, saat menyerahkan buku pelayanan kepada pejabat mewakili Kadis Kominfo Barito Utara, Jumat, (9/9/2022).
Foto.Delia/1tulah.com

Pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya, Warko S.Kom, saat menyerahkan buku pelayanan kepada pejabat mewakili Kadis Kominfo Barito Utara, Jumat, (9/9/2022). Foto.Delia/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Dinas Komunikasi Informatika dan Persendian (Kominfosandi) Kabupaten Barito Utara Jalan Pramuka Muara Teweh menerima kunjungan kerja pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya.

KunjunganKerja tersebut dalam rangka rencana Balmon akan melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pengurusan izin stasiun Radio (ISR) badan hukum (pemerintah) swasta maupun orang pribadi, Jumat (9/9/2022)

Kepala Dinas Kominfosandi Mochamad Ikhsan, AKS melalui Kabid Infokom Publik Mujiburrahman, menyambut baik silaturahmi dan rencana sosialisasi masalah ISR, karena masalah frekuensi adalah hal yang perlu disampaikan, agar adanya kepahaman dan keteraturan dalam penggunaan frekuensi.

Baca Juga :  RESMI! Parkir di RSUD Muara Teweh Gratis

“Banyak perusahaan yang berkeinginan melengkapi ISR, namun karena belum mengetahui administrasi dan proses perizinan, maka rencana sosialisasi ini dianggap tepat dilaksanakan di kota Muara Teweh,” ucapnya.

Pimpinan Balmon Warko,S.Kom, M.Si mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk menyampaikan kepada Badan hukum swasta atau perorangan yang akan dan atau sudah menggunakan frekuensi radio agar melengkapi izin agar adanya payung hukum karena penggunaan frekuensi radio telah diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang komunikasi.

Baca Juga :  Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah, Kalteng Berapa?

Maka, lanjutnya, untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait bagaimana prosespengajuan perizinan, proses login link dan apa persyaratan yang harus dipenuhi makadirencanakan pada bulan Oktober mendatang akan dilaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis.

“Kepada lembaga, BUMN, BUMD, Swasta dan perorangan yang menggunakan frekuensi radio, maka diharapkan untuk segera mengurus izin melalui online dan bila mendapat kesulitan bisa berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan pihak Balmon Palangka Raya ” ungkap Warko.(Delia)

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid
Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:26 WIB

Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB