1TULAH.COM – Skenario Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo turut melibatkan puluhan personel kepolisian guna memuluskan aksinya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Puluhan aparat kepolisian tersebut haus terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J lantaran ikut serta dalam rencana Ferdy Sambo.
Dari 28 nama ini, enam nama bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Sebanyak 28 anggota polisi kini sedang menantikan nasibnya di meja peradilan Komisi Etik akibat diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua atau brigadir J.
Bahkan sudah ada 1 perwira menengah yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan etik dan diputuskan dengan hukuman pemecatan.
Personel yang sudah dipecat ini adalah Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sedangkan masih ada puluhan lainnya yang kini harus menunggu nasibnya.
Dari puluhan ini ada tujuh anggota yang merupakan perwira menengah sampai periwira tinggi, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ada nama AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Terkait dengan 28 anggota polisi yang terlibat ini, Polri akan menggelar sidang etik lantaran diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).
“Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui,” ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat (2/9/2022) dari laman PMJ. (mengutip suara.com)