1tulah.com – Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Atas keputusan yang diterimanya, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding.
Langkah banding yang diambil oleh Ferdy Sambo sontak mengundang berbagai respons. Salah satunya dari salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
“Ya gini lo konsekuensi dari PTDH itu berarti Pak FS tidak akan bisa menggunakan lagi embel-embel seperti Irjen, kalau masalah kompensasi seperti pensiun itu tidak berarti lah buat Pak FS,” ujar Martin di acara TvOne yang tayang di Youtube pada Minggu (28/8/2022).
“Yang lebih berarti buat Pak FS adalah saat ini agar yang bersangkutan jika diberhentikan secara hormat masih bisa menyandang purnawirawan,” tambahnya.
Kemungkinan kedua, Martin menyebutkan bahwa jika proses banding belum selesai maka ada kemungkinan Ferdy Sambo akan melaksanakan sidang dengan masih memakai seragam Polri.
Jika masih menggunakan seragam Polri dengan Bintang Dua, maka menurut Martin, Ferdy Sambo bisa memengaruhi psiko-hirarki dan psiko-psikologi kondisi sekitar.
“Memang dalam hal ini lembaga kehakiman terpisah, tapi ketika datang pakai seragam itu mencerminkan institusi apalagi bintang dua, itu menurut hemat saya,” ujar Martin.
Lebih lanjut, Martin menyebutkan ada kemungkinan juga Ferdy sambo mengetes atasannya apakah benar tega menjatuhkan PTDH padanya.
“Dan mungkin saja Pak FS punya bargaining juga yang kita enggak tahu,” tambahnya lagi. (mengutip suara.com)