Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri di, Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba (suara.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri di, Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba (suara.com)

1tulah.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri di Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus narkoba.

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan ketua majelis hakim Apriyanti. Ia didampingi Ike Ari Kusuma serta Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur pada Kamis (11/8/2022).

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah adanya bukti 210 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari terdakwa.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” kata majelis hakim melansir suara.com-jaringan media 1tulah.com.

Selain hakim, persidangan juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Neger Aceh Timur. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Terdakwa pertama adalah Sujefri bin Abdul Rahman (48) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Lalu terdakwa kedua adalah Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen. Terakhir warga Kabupaten Aceh Timur, Hasanul Basri Bin Usman (26).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis inex, 47.500 butir obat penenang happy five dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.

Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.

sumber : suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru