DPRD Barut Gelar Paripurna Terkait Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat menyerahkan pidato pengantar kepada wakil Ketua DPRD Barut.Foto.Delia/1tulah.com

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat menyerahkan pidato pengantar kepada wakil Ketua DPRD Barut.Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan bertempat di Aula utama Gedung DPRD, pada Senin 1 Agustus 2022.
Rapat paripurna ini mendengarkan pidato pengantar dari eksekutif yang dibacakan Wakil Bupati Barito Utara mengatakan, penyampaian Raperda merupakan implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.Menurut Sugianto Panala Putra, pengajuan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ke DPRD merupakan uoaya bersama untuk menata perangkat Hukum demi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Barut.

Penataan perangkat hukum diperlukan, kata dia, karena masyarakat Hukum Adat merupakan kesatuan yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur, secara turun-temurun di wilayah Hukum adat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh lembaga hukum adat.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

“Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat ini merupakan realitas sosiologis dan antropplogis di sebagian besar wilayah Nusantara sebagai fakta tidak terbantahkan, ” sebut Wakil Bupati.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Wakil Bupati menambahkan, masyarakat hukum adat di Barut merupakan cermin kebhinekaan Indonesia yang harus diakui dan dilindungi keberadaannya tanpa ada perbedaan.(*)

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru