DPRD Barut Gelar Paripurna Terkait Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat menyerahkan pidato pengantar kepada wakil Ketua DPRD Barut.Foto.Delia/1tulah.com
1TULAH.COM, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara menggelar
rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan bertempat di Aula utama Gedung DPRD, pada Senin 1 Agustus 2022.
Rapat paripurna ini mendengarkan pidato pengantar dari eksekutif yang dibacakan Wakil Bupati Barito Utara mengatakan, penyampaian Raperda merupakan implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.Menurut Sugianto Panala Putra, pengajuan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ke DPRD merupakan uoaya bersama untuk menata perangkat Hukum demi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Barut.
Penataan perangkat hukum diperlukan, kata dia, karena masyarakat Hukum Adat merupakan kesatuan yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur, secara turun-temurun di wilayah Hukum adat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh lembaga hukum adat.
“Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat ini merupakan realitas sosiologis dan antropplogis di sebagian besar wilayah Nusantara sebagai fakta tidak terbantahkan, ” sebut Wakil Bupati.
Wakil Bupati menambahkan, masyarakat hukum adat di Barut merupakan cermin kebhinekaan Indonesia yang harus diakui dan dilindungi keberadaannya tanpa ada perbedaan.(*)