Setelah Gagal Melakukan Penahanan, KPK Masukan Mardani H Maming Daftar Buronan

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: dok.1tulah.com

mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: dok.1tulah.com

1TULAH.COMMardani H Maming resmi berstatus buronan KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel yang juga Bendahara Umum PBNU, dianggap tidak kooperatif setelah dua kali pemanggilan, termasuk saat KPK  hendak melakukan penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini.

Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

Baca Juga :  Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ali.

Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.

“Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ali.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Terkait kasus ini, Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.

Baca Juga :  Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Ali di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (Dikutip dari suara.com)

 

Berita Terkait

Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK
Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed
KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed
Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:29 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:29 WIB