1tulah.com, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di atas Jembatan Pangulu Iban Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jum’at 08 Juli 2022 Sekira 23.00 WIB.
Pelakunya adalah N alias Anes warga Jalan Beringin, Rt.021, Rw.006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Sementara korbannya Romy warga Jalan Manggala, Rt.005, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru dan ML anak yang masih di bawah umur warga Kecamatan Teweh Baru.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) bilah Mandau lengkap dengan kumpangnya.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Budi Setiyo Budiarjo membenarkan penangkapan pelaku.
Wahyu menjelaskan, tindak pidana penganiayaan terjadi pada saat korban sedang duduk di atas jembatan Pangulu Iban. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban yang mengenai kaki sebelah kanan dan kaki sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar Kasat, Senin (11/07/2022).
Pelaku berhasil ditangkap setelah unit Pidum melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku beralamat di Jalan Beringin, Rt.021, Rw.006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Selanjutnya unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal atau disangkakan
Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan.
Pelakunya adalah N alias Anes mengaku, dia emosi hingga menyerang korban. “Saya tak lagi berpikir jika korban sebenarnya tidak ikut kelompopk yang menyerang saya sebelumnya. Tapi karena sya salah, siap mempertanggungjawabkan,” aku di Mapolres Barut. (*)