Pelaku Penganiayaan di Atas Jembatan Pangulu Iban Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Anes saat diamankan polisi.Foto.humas Polres Barut

Pelaku Anes saat diamankan polisi.Foto.humas Polres Barut

1tulah.com, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di atas Jembatan Pangulu Iban Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jum’at 08 Juli 2022 Sekira 23.00 WIB.

Pelakunya adalah N alias Anes warga Jalan Beringin, Rt.021, Rw.006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Sementara korbannya Romy warga Jalan Manggala, Rt.005, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru dan ML  anak yang masih di bawah umur warga Kecamatan Teweh Baru.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) bilah Mandau lengkap dengan kumpangnya.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Budi Setiyo Budiarjo membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Wahyu menjelaskan, tindak pidana penganiayaan terjadi pada saat korban sedang duduk di atas jembatan Pangulu Iban. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban yang mengenai kaki sebelah kanan dan kaki sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar Kasat, Senin (11/07/2022).

Pelaku berhasil ditangkap setelah unit Pidum melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku beralamat di Jalan Beringin, Rt.021, Rw.006, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Selanjutnya unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal atau disangkakan
Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Berangkatkan Kafilah MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi, Target Juara Umum

Pelakunya adalah N alias Anes mengaku, dia emosi hingga menyerang korban. “Saya tak lagi berpikir jika korban sebenarnya tidak ikut kelompopk yang menyerang saya sebelumnya. Tapi karena sya salah, siap mempertanggungjawabkan,” aku di Mapolres Barut. (*)

Berita Terkait

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh
Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo
Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting
Pemkab Barito Utara Berangkatkan Kafilah MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi, Target Juara Umum
Launching Car Free Day di Barito Utara, Warga Diajak Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM
Wakil Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan PENAS XVII Tahun 2026
Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Raih WTP ke-11, Kinerja Keuangan Pemkab Barito Utara Diapresiasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Barito Utara Berangkatkan Kafilah MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi, Target Juara Umum

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:40 WIB

Launching Car Free Day di Barito Utara, Warga Diajak Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:34 WIB

Raih WTP ke-11, Kinerja Keuangan Pemkab Barito Utara Diapresiasi

Berita Terbaru