Paripurna 4 Raperda di DPRD Barsel, Ini Pertama Kalinya Pj Bupati Hadir Setelah Dilantik

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel saat berpidato di sidang paripurna ke 6 masa persidangan II Tahun 2022. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel saat berpidato di sidang paripurna ke 6 masa persidangan II Tahun 2022. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Setelah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Barsel beberapa bulan lalu, Lisda Arriyani baru pertama kalinya menghadiri rapat paripurna di DPRD Barsel.

Dalam rapat peripurna  ke 6 masa persidangan II Tahun 2022 di gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ini mengagendakan penyampaian 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari legislatif.

Adapun 4 buah Raperda yang disampaikan di rapat paripurna tersebut adalah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2021, tentang pengelolaan sampah, tentang retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Pelakasaan APBD Tahun 2021 telah diudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah  dan meraih Oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat ini merupakan kebanggaan kita bersama dalam menata dan mengelola keuangan yang tertib serta akuntabel,” ujar Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel kepada 1tulah.com usai rapat paripurna selesai, di Buntok, Senin (27/6/2022).

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan dukungan DPRD sehingga Kabupaten Barsel meraih predikat tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Ia menerangkan, Ranperda tentang pengelolaan sampah, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Kota mempunyai kewenangan melakukan penanganan sampah dan membuat kebijakan sebagai dasar pelaksanaannya dan Pasal 22 Ayat (2) menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan persampahan sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau dengan Perda sesuai dengan kewenangannya.

Lisda melanjutkan, Ranperda tentang perpanjangan retribusi TKA, seiring dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaannya menyebutkan bahwa Dana Konpensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTA adalah konpensasi yang harus dibayar oleh pemberi Kerja Tenaga Asing (KTA) atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan Negara bukan pajak atau pendapatan Daerah.

“Kehadiran TKA di Kabupaten Barsel, tentunya diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dari proses ijin mempekerjakan TKA melalui DKPTA,” harapnya.

Baca Juga :  Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Ia menambahkan, penentuan retribusi yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten atau Kota melalui penetapan pembayaran DKPTA sebagai pendapatan Daerah Kabupaten atau Kota yang dikenakan untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 Daerah.

Ia mengunggapkan, terkait Ranperda tentang tata cara Pilkades, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, perlu adanya penyesuain terhadapa Perda Kabupaten Barsel Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara Pilkades, yang menyesuaikan dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkades dalam kondisi bencana non alam yaitu covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan sumber pembiayaan, unsur penyelenggara Pilkades dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta mekanisme pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Perubahan ini dimaksudkan supaya pelaksanaan Pilkades nantinya dapat mengakomodir segala permasalahan dan kendala sehingga diharapkan Pilkades yang akan datang bisa lebih aman, tertib dan lancar,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

Berita Terkait

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terbaru