Usai Pemberhentian Massal Tekon, Politisi Gerindra Tagih Janji Pemprov Kalteng

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Pemberhentian/penonaktifan massal tenaga kontrak (Tekon) di Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu, belum ada kejelasan tentang tindak lanjutnya sekarang.

Sebab, penonaktifan yang mengacu surat edaran Sekda Kalteng Nomor 800/844/II.1 tentang Penonaktifan BKD/PPNPN, juga dijanjikan para tenaga kontrak (tekon) di lingkungan pemprov yang dinonaktifkan, akan dilakukan uji kompetensi. Namun, hingga saat ini uji kompetensi itu belum juga terealisasi.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta kepada Pemprov Kalteng supaya dapat segera menggelar uji kompetensi atau kelayakan bagi para tekon yang telah di nonaktifkan tersebut.

“Pemprov harus memberikan kepastian, segera gelar uji kompetensi itu agar dapat diketahui nantinya jumlah tekon yang layak dipertahankan, jangan sampai nasib para tekon ini terkatung-katung. Mereka pastinya saat ini menunggu kepastian,” ucap Kuwu Senilawati kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (24/6/2022).

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp17.928 per Dolar AS, Harapan Damai Timur Tengah Jadi Sentimen Positif

Dikatakannya, jika nantinya dalam uji kompetensi ada tekon yang dulunya telah lama bekerja atau mengabdi di suatu instansi pemerintahan Pemprov Kalteng, namun kemudian tidak lulus uji kelayakan maka diharapkan pemprov memberikan kebijakan pesangon kepada tekon tersebut.

“Kebijakan pesangon ini hanya sekedar sebagai bahan pertimbangan dari kami untuk pemprov, jangan sampai tekon yang lama mengabdi sebut saja sekitar 10-15 tahun ketika tes tidak lulus, kemudian tidak mendapat apa-apa maka sangat disayangkan. Sedangkan pekerja di perusahaan swasta saja ketija diberhentikan ada pesangonnya, dan itu sudah tertuang dalam UU ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Disebutkannya, apabila tekon yang telah bekerja lebih dari satu tahun kemudian tidak lulus ujian kelayakan dan tidak mendapatkan pesangon, maka pemerintah dalam hal ini tidak konsisten dengan aturan yang dibuat melalui UU ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

“Dibuatkaannya UU ketenaga kerjaan ini tujuannya untuk melindungi hak para pekerja di perusahaan swasta, tapi jika tekon yang bekerja di pemerintahan dilupakan berarti pemerintah hanya membuat aturan agar orang lain menerapkan, tapi pemerintah itu sendiri tidak melaksanakannya, jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan anggaran untuk menggajih para tekon yang bekerja pada tahun anggaran 2022 telah disetujui dan disahkan pada anggaran tahun 2021. Artinya, anggaran untuk menggajih para tekon ditahun 2022 ini sudah tersedia.

“Nah, para tekon itu kan dinonaktifkan sejak awal tahun 2022 hingga sekarang. Jadi pertanyaannya kemana anggaran gajih tekon tersebut, kami di DPRD mempertanyakan itu. Agar hal ini tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut harapan kami para tekon yang dinonaktifkan itu diperkerjakan saja kemabli hingga akhir tahun 2022 ini,” tukasnya. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru