Usai Pemberhentian Massal Tekon, Politisi Gerindra Tagih Janji Pemprov Kalteng

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Pemberhentian/penonaktifan massal tenaga kontrak (Tekon) di Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu, belum ada kejelasan tentang tindak lanjutnya sekarang.

Sebab, penonaktifan yang mengacu surat edaran Sekda Kalteng Nomor 800/844/II.1 tentang Penonaktifan BKD/PPNPN, juga dijanjikan para tenaga kontrak (tekon) di lingkungan pemprov yang dinonaktifkan, akan dilakukan uji kompetensi. Namun, hingga saat ini uji kompetensi itu belum juga terealisasi.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta kepada Pemprov Kalteng supaya dapat segera menggelar uji kompetensi atau kelayakan bagi para tekon yang telah di nonaktifkan tersebut.

“Pemprov harus memberikan kepastian, segera gelar uji kompetensi itu agar dapat diketahui nantinya jumlah tekon yang layak dipertahankan, jangan sampai nasib para tekon ini terkatung-katung. Mereka pastinya saat ini menunggu kepastian,” ucap Kuwu Senilawati kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (24/6/2022).

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Kalimantan Tengah Jadi Langkah Strategis Pemetaan Potensi Ekonomi Daerah

Dikatakannya, jika nantinya dalam uji kompetensi ada tekon yang dulunya telah lama bekerja atau mengabdi di suatu instansi pemerintahan Pemprov Kalteng, namun kemudian tidak lulus uji kelayakan maka diharapkan pemprov memberikan kebijakan pesangon kepada tekon tersebut.

“Kebijakan pesangon ini hanya sekedar sebagai bahan pertimbangan dari kami untuk pemprov, jangan sampai tekon yang lama mengabdi sebut saja sekitar 10-15 tahun ketika tes tidak lulus, kemudian tidak mendapat apa-apa maka sangat disayangkan. Sedangkan pekerja di perusahaan swasta saja ketija diberhentikan ada pesangonnya, dan itu sudah tertuang dalam UU ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Disebutkannya, apabila tekon yang telah bekerja lebih dari satu tahun kemudian tidak lulus ujian kelayakan dan tidak mendapatkan pesangon, maka pemerintah dalam hal ini tidak konsisten dengan aturan yang dibuat melalui UU ketenagakerjaan.

Baca Juga :  ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas

“Dibuatkaannya UU ketenaga kerjaan ini tujuannya untuk melindungi hak para pekerja di perusahaan swasta, tapi jika tekon yang bekerja di pemerintahan dilupakan berarti pemerintah hanya membuat aturan agar orang lain menerapkan, tapi pemerintah itu sendiri tidak melaksanakannya, jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan anggaran untuk menggajih para tekon yang bekerja pada tahun anggaran 2022 telah disetujui dan disahkan pada anggaran tahun 2021. Artinya, anggaran untuk menggajih para tekon ditahun 2022 ini sudah tersedia.

“Nah, para tekon itu kan dinonaktifkan sejak awal tahun 2022 hingga sekarang. Jadi pertanyaannya kemana anggaran gajih tekon tersebut, kami di DPRD mempertanyakan itu. Agar hal ini tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut harapan kami para tekon yang dinonaktifkan itu diperkerjakan saja kemabli hingga akhir tahun 2022 ini,” tukasnya. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
HLM TP2DD Kalimantan Tengah 2026 Perkuat Digitalisasi Daerah dan Sinergi Antarprovinsi
Ibadah Paskah ASN Kalimantan Tengah 2026, Momentum Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik
Panen Bawang Merah Kalimantan Tengah 2026 Capai 3 Ton, Bukti Keberhasilan Program Bantuan Petani
Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran Raih TOP Pembina BUMD
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

HLM TP2DD Kalimantan Tengah 2026 Perkuat Digitalisasi Daerah dan Sinergi Antarprovinsi

Kamis, 16 April 2026 - 12:09 WIB

Ibadah Paskah ASN Kalimantan Tengah 2026, Momentum Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 12:03 WIB

Panen Bawang Merah Kalimantan Tengah 2026 Capai 3 Ton, Bukti Keberhasilan Program Bantuan Petani

Kamis, 16 April 2026 - 11:55 WIB

Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran Raih TOP Pembina BUMD

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Berita Terbaru