Usai Pemberhentian Massal Tekon, Politisi Gerindra Tagih Janji Pemprov Kalteng

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Pemberhentian/penonaktifan massal tenaga kontrak (Tekon) di Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu, belum ada kejelasan tentang tindak lanjutnya sekarang.

Sebab, penonaktifan yang mengacu surat edaran Sekda Kalteng Nomor 800/844/II.1 tentang Penonaktifan BKD/PPNPN, juga dijanjikan para tenaga kontrak (tekon) di lingkungan pemprov yang dinonaktifkan, akan dilakukan uji kompetensi. Namun, hingga saat ini uji kompetensi itu belum juga terealisasi.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta kepada Pemprov Kalteng supaya dapat segera menggelar uji kompetensi atau kelayakan bagi para tekon yang telah di nonaktifkan tersebut.

“Pemprov harus memberikan kepastian, segera gelar uji kompetensi itu agar dapat diketahui nantinya jumlah tekon yang layak dipertahankan, jangan sampai nasib para tekon ini terkatung-katung. Mereka pastinya saat ini menunggu kepastian,” ucap Kuwu Senilawati kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (24/6/2022).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Gelar Reses, Terjun Langsung ke Lapangan untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Dikatakannya, jika nantinya dalam uji kompetensi ada tekon yang dulunya telah lama bekerja atau mengabdi di suatu instansi pemerintahan Pemprov Kalteng, namun kemudian tidak lulus uji kelayakan maka diharapkan pemprov memberikan kebijakan pesangon kepada tekon tersebut.

“Kebijakan pesangon ini hanya sekedar sebagai bahan pertimbangan dari kami untuk pemprov, jangan sampai tekon yang lama mengabdi sebut saja sekitar 10-15 tahun ketika tes tidak lulus, kemudian tidak mendapat apa-apa maka sangat disayangkan. Sedangkan pekerja di perusahaan swasta saja ketija diberhentikan ada pesangonnya, dan itu sudah tertuang dalam UU ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Disebutkannya, apabila tekon yang telah bekerja lebih dari satu tahun kemudian tidak lulus ujian kelayakan dan tidak mendapatkan pesangon, maka pemerintah dalam hal ini tidak konsisten dengan aturan yang dibuat melalui UU ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bendungan Sepaku Semoi: Proyek Ambisius Hadapi Tantangan Elevasi, IKN Terancam Krisis Air?

“Dibuatkaannya UU ketenaga kerjaan ini tujuannya untuk melindungi hak para pekerja di perusahaan swasta, tapi jika tekon yang bekerja di pemerintahan dilupakan berarti pemerintah hanya membuat aturan agar orang lain menerapkan, tapi pemerintah itu sendiri tidak melaksanakannya, jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan anggaran untuk menggajih para tekon yang bekerja pada tahun anggaran 2022 telah disetujui dan disahkan pada anggaran tahun 2021. Artinya, anggaran untuk menggajih para tekon ditahun 2022 ini sudah tersedia.

“Nah, para tekon itu kan dinonaktifkan sejak awal tahun 2022 hingga sekarang. Jadi pertanyaannya kemana anggaran gajih tekon tersebut, kami di DPRD mempertanyakan itu. Agar hal ini tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut harapan kami para tekon yang dinonaktifkan itu diperkerjakan saja kemabli hingga akhir tahun 2022 ini,” tukasnya. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 20:20 WIB

Guna Jaga Keamanan Lingkungan, Legislator Barut Gun Sriwitanto Berharap Siskamling Kembali Diaktifkan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB