1tulah.com,BUNTOK – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AR (49) yang bekerja di salah satu Dinas di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 15 Tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kriminal pelecehan seksual kepada gadis dibawah umur.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2006 tetang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman saat menggelar pres release di Buntok, Kamis (2/6/2022).
Di mana, lanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja mealakukan kekarasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebodohan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
“Serta dikenakan denda paling banyak Rp300 dan paling sedikit Rp60 juta,” ucap Kapolres.
Untuk kronologis kejadian Kapolres mengungkapkan, kejadian terjadi pada tanggal 28 April 2022 lalu sekitar Pukul 11.30 WIB. Pada saat itu korban sedang melakukan kegiatan praktik magang yang ditugaskan oleh pihak sekolah di salah Dinas di Kota Buntok, dan kebetulan pelaku juga bekerja di dinas tersebut.
Sehingga pada kesempatan jam istirahat makan siang dan para pegawai di kantor juga sepi pada saat itu.
“Mungking saat itu pelaku di bawah pengaruh hawa nafsu birahi dan kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” terang Kapolres.
“Intinya dari keterangan saksi-saksi, baik itu korban dan hasil visum, semua itu sudah cukup untuk kita bisa menetapkan pelaku jadi tersangka,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini korban masih didampingi oleh Teksos dari Dinas Sosial setempat untuk melakukan pendampingan sampai kegiatan proses pengadilan terhadap kasus ini selesai.
“Pelaku juga saat ini sudah ditahan di Polres Barito Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Yusfandi Usman. (Alifansyah)