Mencuri di Rumah Tetangga nya, Warga Bahitom ini Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan Polisi. Foto.IST/1tulah.com

Pelaku saat diamankan Polisi. Foto.IST/1tulah.com

1tulah.com, MURUNG RAYA – Polsek Murung membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah hukum Polres Murung Raya. Rabu (11/05/2022).

Tersangka berinisial R (30) warga Jalan Sentosa Bahitom Rt.02 Desa Bahitom Rt. 006 Rw. 003, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, diringkus polisi karena telah membobol rumah warga Jendral Sudirman Rt. 05 Rw. 01 Desa Bahitom Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (09/05/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.

Baca juga : https://1tulah.com/2022/05/12/atak-nonde-residivis-pencurian-di-bekuk-polisi-di-kecamatan-montallat-barbuk-ditemukan-bikin-kaget/

Namun belum sempat menikmati hasil jarahannya, jajaran Polsek Murung bergerak cepat dan berhasil meringkusnya.

Baca Juga :  Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) Buah Laptop merk ACER warna hitam, 1 (satu) Buah Note book Merk TOSHIBA Warna Hitam Merah, Salon Bluetoot warna hitam putih dengan merk GMC, Kipas Angin Meja, dan sarang burung walet kurang lebih seberat 2 Ons. Atas Kejadian tersebut Korban Mengalami kerugian Sebesar Rp. 11.950.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Murung.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo SE mengatakan, kasus pencurian terungkap saat korban dan suaminya baru tiba di rumahnya di Desa Bahitom, Senin (09/05/2022) sekitar pukul 13.30 Wib, lalu suami korban masuk ke dalam rumah mendapati kamar dalam keadaan terbuka dan berantakan.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Selanjutnya, mereka kembali mengecek barang di dalam rumah dan ada beberapa barang yang hilang.
“Korban baru tiba dan kaget melihat rumahnya berantakan dan setelah mencek barang-barang berharga telah raib,” kata Iptu Widodo, Kamis (12/05/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 5e KUHPidana.(*)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Berita Terbaru