1tulah.com – Menjelang persidangan 6 anggota Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) yang diadukan GM PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Suwandi, dan jawaban hasil tuntutan Batamad denda Putusan Adat atau Denda Singer sebagai hutang adat kepada PT MPG, sebesar Rp900 juta, mendadak Polrs Barito Utara, menerjunkan satu peleton personil Brimob (Brigade Mobil), Rabu (30/3/2022) pagi.
Kedatangan rombongan Brimob, pasukan elit Polri ini, berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terkini di Barito Utara. Komandan Batalyon Brimob AKBP Nanda juga terlihat berada di Muara Teweh.
Perkara enam (6) anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan yang diadukan oleh GM PT Multi Persada Gatramegah (MPG) Suwandi, kini diteruskan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh. Sidang perdana digelar Kamis (31/3/2022).
Enam anggota Batamad Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon dikenakan pelanggaran Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Mereka dilaporkan oleh General Manager PT MPG, Suwandi.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, saat dihubungi Rabu siang membenarkan, adanya personil Brimob yang di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi) ke Polres Barito Utara.
“Diturunkan untuk antisipasi perkembangan situasi kamtibmas. Ada program patroli jarak jauh, ” kata Gede Pasek singkat kepada 1tulah.com.(*)