Haris Azhar dan Fatia Didampingi LBH Muhammadiyah Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Luhut

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)

LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)

1tulah.comHaris Azhar dan Fatia Maulidiyati akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah dipersidangan. Hal ini terkait ditetapkannya Direktur Lokataru dan kordinator KontraS tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, penunjukkan tim kuasa hukum bersama advokat lain, untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Penunjukkan tersebut dilakukan saat pertemuan pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

“LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” ujar Gufroni dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) malam dikutip 1tualah.com dari suara.com.

Gufroni menyebut bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut, dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat bahwa LBP kata Gufroni, sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

Baca Juga :  Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang

“Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksaka,” ucap dia.

Gufroni menuturkan, seharusnya penyidik dalam kasus ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Sehingga, penyidik tak boleh terburu-buru dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut Binsar Pandjaitan),” papar Gufroni.

Ia menyebut bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

Baca Juga :  Mensesneg Buka Suara Soal Survei Kepuasan Prabowo Turun: Kami Bekerja Bukan Cari Angka

“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.

Selain itu, banyak kasus aktivis yang dijadikan tersangka, namun kasusnya tak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Sehingga, gugatan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana.

“Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk “menyandera” atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” paparnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.(*)

Berita Terkait

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Series per 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya!
Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026
Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan
Gubernur BI Mundur, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Jika Penggantinya Tokoh Politik
Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang
Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei
BPBD Murung Raya Minta Warga Antisipasi Risiko Kebakaran di Musim Kemara
Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok ke 16,9 Persen, Peta Politik Nasional Bergerak Dinamis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Series per 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:13 WIB

Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Gubernur BI Mundur, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Jika Penggantinya Tokoh Politik

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:01 WIB

Berkas Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke Pengadilan, Gus Yaqut Segera Disidang

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kepuasan Publik Turun Anjlok versi SMRC, Istana: Kami Bekerja Bukan Cari Hasil Survei

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:34 WIB

BPBD Murung Raya Minta Warga Antisipasi Risiko Kebakaran di Musim Kemara

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:11 WIB

Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok ke 16,9 Persen, Peta Politik Nasional Bergerak Dinamis

Berita Terbaru