1tulah.com, BUNTOK-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memastikan untuk pelayanan bagi pesertanya tetap berjalan secara optimal, dan terkait pembayaran kapitasi kepada seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Barito Selatan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tunggakkan ke Puskesmas, pembayaran sudah sesuai ketentuan yang berlaku” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Pupung Purnama kepada 1tulah.com saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Selasa (15/03)
Ia menjelaskan untuk pembayaran kapitasi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021.
Di mana sisa pengelolaan dana kapitasi JKN yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan dilaporkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran (BPKAD) setempat selaku Bendahara Umum Daerah kepada BPJS Kesehatan.
“Berkaitan dengan pembayaran kapitasi di 12 Puskesmas se Barito Selatan menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sesuai dengan laporan BPKAD Kabupaten Barito Selatan pada bulan Desember 2021” jelas Pupung.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, lajut ia, pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Selatan telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito oleh Sekretaris Daerah, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Kepala UPTD Puskesmas Buntok.
“Dari hasil rapat tersebut, BPKAD akan menyampaikan surat revisi terkait Silpa Kapitasi kepada BPJS Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan rekonsiliasi bersama sebagai dasar pembayaran Kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pupung juga dapat memastikan untuk proses tersebut tidak berdampak kepada pelayanan peserta BPJS Kesehatan di setiap Puskesmas yang ada di Barito Selatan.
“Terkait hal tersebut sudah clear dan dipastikan untuk pelayanan kepada peserta BPJS tetap berjalan dengan maksimal,” kata Pupung Purnama. (Alifansyah)