1tulah.com,MUARA TEWEH-Ini kabar baru dari AR (29), ibu kandung yang tega membunuh anak kandungnya sendiri. Perempuan warga Kecamatan Lahei Muara Teweh Kabupaten Barito Utara ini, telah selesai menjalani perawatan di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya.
Namun, AR tidak serta merta bisa bebas dari jerat hukum. Saat ini, pelaku yang diduga mengidap penyakit kejiwaan ini tetap harus menjalani proses hukum di kantor polisi setempat.
Berita terkait : Diduga Depresi, Seorang Ibu di Barito Utara Tega Bunuh Anaknya yang Masih Berumur 2 Tahun
“Ya, untuk sementara AR dititipkan di ruang tahanan Polres Barito Utara. Kami sedang menjalankan proses penyidikan. Hari ini kami menunggu surat dari RSJ Kalawa Atei,” ujar Kepala Polsek Lahei, AKP Far’ul kepada 1tulah.com di Muara Teweh, Selasa (1/3/2022).
Berita terkait : Ibu yang Bunuh Anaknya Dirujuk ke RSJ Kalawa Atei
Menurut Kapolsek, keputusan terakhir apakah AR bersalah atau bakal lepas dari perbuatan pidana, sepenuhnya berada di persidangan. “Semuanya menunggu keputusan hakim,” ujar perwira polisi yang baru dua minggu menjabat di Lahei.
Seperti diketahui, warga se-Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, geger. Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang ibu berinisial AR (29), warga Jalan Kyai Cermaguna RT 01 Kelurahan Lahei II, tega membunuh putrinya Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan). Diduga pelaku sedang mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam rumah pelaku sekaligus korban. Saat kejadian, sang ayah sedang berada di luar rumah.
Berdasarkan keterangan saksi Purnama, sebut Johari, sebelum membunuh anaknya, pelaku AR lebih dahulu marah dan menghardik Purnama, agar ke luar dari rumah. “Ke luar kamu jangan diam di sini!” kata AR kepada saksi Purnama.
Pelaku bahkan mendorong Purnama ke luar rumah dan mengunci pintu dari dalam. Tak lama berselang pelaku berlari ke luar rumah sambil membawa korban yang sudah dalam keadaan terluka dan dibungkus kain. Kejadian ini dilihat oleh para saksi, sehingga salah satunya melaporkan kepada polisi.
Dua hari setelah kejadian di Lahei, AR dibawa ke RSJ Kalawa Atei. Ibu muda ini harus menjalani masa obersevasi selama 14 hari, sebelum Psikiater atau dokter spesialis ahli jiwa menentukan apa sebenarnya penyakit yang menimpa AR.
“Dia cukup tenang saat dibawa dari Muara Teweh, Minggu (13/2) pagi. Begitu pun saat saya pulang tadi malam, kondisinya masih tenang. Dia dijaga oleh saudara kandungnya. Dokter menetapkan masa observasi selama 14 hari,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Kelembagaan, dan Komunitas Adat Terpencil, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Walter, Rabu (16/2/2022) pagi.
“Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Dinas Sosial PMD, termasuk biaya carter kendaraan. Sedangkan untuk pengobatan gratis, karena SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sudah diverifikasi di Kalawa Atei,” tambah dia.(Adi)