Kejari Barsel Hentikan Kasus Pencurian Handphone, Apa Dasar Hukumnya?

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Barito Selatan yang disaksikan oleh pihak Polsek setempat saat menyelesaikan tindak pidana pecurian tanpa menjalankan melalui sidang. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kejari Barito Selatan yang disaksikan oleh pihak Polsek setempat saat menyelesaikan tindak pidana pecurian tanpa menjalankan melalui sidang. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menjalankan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap tindak pidana pencurian handpone yang dilakukan oleh inisial E beberapa hari lalu di kawasan Bundaran Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Barito Selatan Romulus Haholongan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Edi Kusbiyantoro kepada 1tulah.com di Buntok, Jumat (18/02/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak korban dan terdakwa sudah sepakat damai.

Adanya Perja ini, lanjutnya, memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif yang disebut Restorative Justice (RJ), dan ini merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai Negara.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian,” harapnya

“Akan tetapi kita tetap mengedepankan win-win solution, dan menitikberakan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memafkan pelaku tindak pidana tersebut,” tambah Edi

Baca Juga :  Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Ia menerangkan, batasan suatu tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan demi hukum dan diselesaikan diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif, terdiri dari mengenai orang atau pelaku adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Dengan adanya RJ ini untuk sipelaku menjadi pembelajaran kedepannya supaya tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari Lima Tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Artinya, pada prinsipnya perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif terbatas hanya untuk pelaku yang baru pernah melakukan dan bukan residivis, serta hanya terhadap jenis-jenis tindak pidana ringan tertentu dean merujuk pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” jelas Edi

Baca Juga :  Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Ia menerangkan, Perja Nomor 15 Tahun 2020 telah diakomodir peyelesaiannya melalui proses diluar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku. Proses perdamaian dilakukan oleh ke Dua belah pihak secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Dalam proses perdamaian tersebut kami Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator yang artinya tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung maupun tidak langsung,” kata Edi Kusbiantoro

Sementara itu, suami dari isial E, Dian (35) menyampaikan rasa syukur dan terima kasih banyak kepada pihak Kejari Barito Selatan yang sudah banyak membantu keluarganya dalam hal penanganan tidak pidana tersebut.

“Kami sangat berterimakasih yang sedalam-dalamnya Kejari Barito Selatan mau membantu meringankan kebutuhan sehari-hari kami dengan memberikan bantuan beberapa bahan pokok sembako sebagai tali asih,” kata Dian. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!
Roby Casino: Quick‑Hit Slots and High‑Intensity Play for the Modern Gamer
Perkuat Peran Fraksi di Parlemen, Silaturahmi DPRD Kalteng dan PKB
Leon bet Casino – Your Gateway to Quick‑Fire Gaming Thrills
Bet On Red: Rask gevinst og høy‑intensitetsspill på farten
Frumzi Casino: Quick Play for Thrilling Wins
Mafia Casino: Quick‑Fire Wins on the Go
Bet On Red: Emozioni Rapide e Vittorie Veloce

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:13 WIB

Roby Casino: Quick‑Hit Slots and High‑Intensity Play for the Modern Gamer

Kamis, 30 April 2026 - 21:46 WIB

Perkuat Peran Fraksi di Parlemen, Silaturahmi DPRD Kalteng dan PKB

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Leon bet Casino – Your Gateway to Quick‑Fire Gaming Thrills

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WIB

Frumzi Casino: Quick Play for Thrilling Wins

Kamis, 30 April 2026 - 18:45 WIB

Mafia Casino: Quick‑Fire Wins on the Go

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Bet On Red: Emozioni Rapide e Vittorie Veloce

Kamis, 30 April 2026 - 17:12 WIB

Chicken Road: Fast‑Paced Crash Game for Quick Wins

Berita Terbaru