Kejari Barsel Hentikan Kasus Pencurian Handphone, Apa Dasar Hukumnya?

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Barito Selatan yang disaksikan oleh pihak Polsek setempat saat menyelesaikan tindak pidana pecurian tanpa menjalankan melalui sidang. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kejari Barito Selatan yang disaksikan oleh pihak Polsek setempat saat menyelesaikan tindak pidana pecurian tanpa menjalankan melalui sidang. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menjalankan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap tindak pidana pencurian handpone yang dilakukan oleh inisial E beberapa hari lalu di kawasan Bundaran Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Barito Selatan Romulus Haholongan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Edi Kusbiyantoro kepada 1tulah.com di Buntok, Jumat (18/02/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak korban dan terdakwa sudah sepakat damai.

Adanya Perja ini, lanjutnya, memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif yang disebut Restorative Justice (RJ), dan ini merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai Negara.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian,” harapnya

“Akan tetapi kita tetap mengedepankan win-win solution, dan menitikberakan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memafkan pelaku tindak pidana tersebut,” tambah Edi

Baca Juga :  Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto 'Cat Eyes' di Balik Fitnah.

Ia menerangkan, batasan suatu tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan demi hukum dan diselesaikan diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif, terdiri dari mengenai orang atau pelaku adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Dengan adanya RJ ini untuk sipelaku menjadi pembelajaran kedepannya supaya tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari Lima Tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Artinya, pada prinsipnya perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif terbatas hanya untuk pelaku yang baru pernah melakukan dan bukan residivis, serta hanya terhadap jenis-jenis tindak pidana ringan tertentu dean merujuk pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” jelas Edi

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Ia menerangkan, Perja Nomor 15 Tahun 2020 telah diakomodir peyelesaiannya melalui proses diluar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku. Proses perdamaian dilakukan oleh ke Dua belah pihak secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Dalam proses perdamaian tersebut kami Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator yang artinya tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung maupun tidak langsung,” kata Edi Kusbiantoro

Sementara itu, suami dari isial E, Dian (35) menyampaikan rasa syukur dan terima kasih banyak kepada pihak Kejari Barito Selatan yang sudah banyak membantu keluarganya dalam hal penanganan tidak pidana tersebut.

“Kami sangat berterimakasih yang sedalam-dalamnya Kejari Barito Selatan mau membantu meringankan kebutuhan sehari-hari kami dengan memberikan bantuan beberapa bahan pokok sembako sebagai tali asih,” kata Dian. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB