IRT Bernyanyi, Giliran Dua Warga Teweh Tengah Diamankan Bersama Barbuk 34,57 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat MCT seornag ibu rumah tanga bernyanyi, giliran kedua pelaku ini lagi ditangkap gara-gara menjual sabu. Foto.Deni/1tulah.com

Akibat MCT seornag ibu rumah tanga bernyanyi, giliran kedua pelaku ini lagi ditangkap gara-gara menjual sabu. Foto.Deni/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Dua warga Kecamatan Teweh Tengah langsung diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara. Hal ini akibat nyanyian ibu rumah tangga (IRT) berinisial CTM (34)  yang ditangkap lebih dulu. Polisi lalu bergerak menggerebek  dua pelaku lain berinisial DRM (40) dan RFD (26) di rumahnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan aparat di rumah RFD di Jalan Nusa Indah, berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,57 gram. “Keduanya langsung diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, SH kepada 1tulah.com di Muara Teweh, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga :  SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Lebih jauh AKP Slameto menyebutkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah RFD sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan DRM dan RFD sedang berada di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari keduanya.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah RFD di Jalan Nusa Indah, dan ditemukan satu buah pipet kaca di dalam kamar, satu buah alat hisap sabu / bong ditemukan didapur rumah, dari ruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu.

Baca Juga :  Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

“Saat dinterogasi diakui milik DRM yang akan diserahkan kepada RFD,”tukas Kasat Narkoba AKP Slameto seraya menambahkan pasal yang dikenakan terhadap keduanya terkait penemuan narkoba ini adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI
H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat
Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi
Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta
Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!
Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!
Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39 WIB

H Gogo Resmi Ditunjuk Jadi Dirut Perusda Batara Membangun, Bupati Shalahuddin: PAD Kita Bisa Dua Kali Lipat

Senin, 18 Mei 2026 - 22:36 WIB

Fariyadi Y. Tingan Pimpin Kadin Barito Utara, Siap Perkuat Daya Saing Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.645 per Dolar AS, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah!

Senin, 18 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kasus Korupsi Haji Kemenag Berbuntut Panjang, KPK Panggil Muhadjir Effendy!

Senin, 18 Mei 2026 - 07:37 WIB

Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Berita Terbaru