1tulah.com, MUARA TEWEH-Dua warga Kecamatan Teweh Tengah langsung diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara. Hal ini akibat nyanyian ibu rumah tangga (IRT) berinisial CTM (34) yang ditangkap lebih dulu. Polisi lalu bergerak menggerebek dua pelaku lain berinisial DRM (40) dan RFD (26) di rumahnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan aparat di rumah RFD di Jalan Nusa Indah, berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,57 gram. “Keduanya langsung diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, SH kepada 1tulah.com di Muara Teweh, Selasa (1/2/2022).
Lebih jauh AKP Slameto menyebutkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah RFD sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan DRM dan RFD sedang berada di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari keduanya.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan dirumah RFD di Jalan Nusa Indah, dan ditemukan satu buah pipet kaca di dalam kamar, satu buah alat hisap sabu / bong ditemukan didapur rumah, dari ruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu.
“Saat dinterogasi diakui milik DRM yang akan diserahkan kepada RFD,”tukas Kasat Narkoba AKP Slameto seraya menambahkan pasal yang dikenakan terhadap keduanya terkait penemuan narkoba ini adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.