Pengedar Sabu Diringkus, 5,50 Gram BB Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MI dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. Foto : Suroso/1tulah.com

Pelaku MI dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. Foto : Suroso/1tulah.com

1tulah.com, PURUK CAHU – Kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya, Kamis (20/01) dini hari. Barang bukti 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 5,50 Gram berhasil diamankan serta barang bukti lainnya dari tersangka MI (29).

Penangkapan di rumah kontrakan jalan stadion Willy M Yoseph komplek Toraja RT 14 kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya .
Pelaku merupakan warga jalan Jendral sudirman Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten, Murung Raya.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan. “Pada saat Anggota Satres Narkoba Polres Murung Raya melaksanakan penyelidikan di Kelurahan Beriwit dan melakukan pemeriksaan identitas dan serta mencurigai 1 orang yang berada di Sebuah rumah kontrakan di jalan Toraja kelurahan Beriwit,” kata Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto, Kamis (20/01).

Menurut Kasat, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di hadapan saksi terhadap terlapor dan telah di temukan 16 paket Sabu sabu di dalam kamar yang dibawa pelaku.

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan
Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara Wabup Mura Rejikinoor mengapresiasi penangkapan pelaku sabu oleh Satresnarkoba Polres Mura. “Kita mengapresiasi langkah Polres Mura yang berhasil meringkus pengedar barang haram yang bisa merusak generasi muda di Murung Raya,” ujarnya.

Berita Terkait

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh
BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing
Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:59 WIB

Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB