Pedagang di Muara Teweh Disuruh Vaksin. Jika Tak Mau Bakal Diputus Kontrak

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang di Pasar Pendopo Muara Teweh saat memperlihatkan kartu  vaksin.fotografer. Deni Hariadi

Pedagang di Pasar Pendopo Muara Teweh saat memperlihatkan kartu vaksin.fotografer. Deni Hariadi

1tulah.com, MUARA TEWEH– Masih rendahnya capaian vaksin di Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah membuat pemerintah daerah setempat melakukan berbagai cara. Selain menggencarkan vaksinasi hingga ke pelosok. dinas intansi terkait juga meminta pedagang di vaksin. Jika tidak mau, konsekwensinya bakal diputus kontrak kerjasama.

“Iya kemarin kami di razia diminta suruh vaksin. Tim penertiban kala itu juga menyampaikan pengumuman jika tidak vaksin, kami yang menyewa blok kios milik pemerintah daerah bakal diputus kontraknya,” ujar Eko, Kepala Pasar Pendopo Muara Teweh kepada 1tulah.com, Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Eko, dari ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Pendopo masih ada yang belum ikut vaksin.

Baca Juga :  Pimpin Apel di PUPR, Bupati Shalahuddin Tekankan Perhatian pada Fasilitas Umum

“Tapi bukan tidak mau melainkan kendala ada penyakit bawaan. Terutama mereka yang sudah tua,” terangnya.

Senada dengannya, Siti Maryam mengakui sudah menjalani vaksin. namun, karena ia memiliki penyakit bawaan, baru satu kali menjalni vaksinasi.

“Semua pedagang sudah tau jika tidak ikut vaksin kontrak lapak pedagang akan diputus. Sya bersyukur meski terlambat tapi sudah vaksin tahap pertama,” timpal Siti Maryam.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Hajranoor di konfirmasi 1tulah.com membenarkan pihaknya membuat surat imbauan, meminta seluruh pedagang di Barito Utara mengikuti vaksinasi.

Dia juga membenarkan, jika pedagang yang sudah menjalin kontrak kerjasama penggunaan lapak jualan alias kios milik Pemerintah Daerah (Pemda) diketahui tidak bisa menunjukkan kartu vaksin bakal diputus kontrak kerjasama di tahun 2022.

Baca Juga :  KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026

“Jadi mereka harus bisa menunjukkan surat keterangan atau kartu bahwa sudah menjalani vaksin atau minimal surat keterangan dokter. Jika tidak kontrak kerjasama kita putus,” kata Hajrannoor.

Berikut bunyi himbauan terbaru surat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, melalui surat dengan nomor : 800/2144/P2P/DISKES.

1.Diimbau kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk segera melakukan vaksin Covid-19.
2.Kepada seluruh pedagang pasar yang dikelola Pemkab Barito Utara, surat vaksin menjadi syarat utama perpanjangan kontrak tahun 2022. (Tim Redaksi)

 

 

Berita Terkait

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya
Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998
Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan
Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya
Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:42 WIB

Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Berita Terbaru