Pedagang di Muara Teweh Disuruh Vaksin. Jika Tak Mau Bakal Diputus Kontrak

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang di Pasar Pendopo Muara Teweh saat memperlihatkan kartu  vaksin.fotografer. Deni Hariadi

Pedagang di Pasar Pendopo Muara Teweh saat memperlihatkan kartu vaksin.fotografer. Deni Hariadi

1tulah.com, MUARA TEWEH– Masih rendahnya capaian vaksin di Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah membuat pemerintah daerah setempat melakukan berbagai cara. Selain menggencarkan vaksinasi hingga ke pelosok. dinas intansi terkait juga meminta pedagang di vaksin. Jika tidak mau, konsekwensinya bakal diputus kontrak kerjasama.

“Iya kemarin kami di razia diminta suruh vaksin. Tim penertiban kala itu juga menyampaikan pengumuman jika tidak vaksin, kami yang menyewa blok kios milik pemerintah daerah bakal diputus kontraknya,” ujar Eko, Kepala Pasar Pendopo Muara Teweh kepada 1tulah.com, Selasa (28/12/2021).

Dikatakan Eko, dari ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Pendopo masih ada yang belum ikut vaksin.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

“Tapi bukan tidak mau melainkan kendala ada penyakit bawaan. Terutama mereka yang sudah tua,” terangnya.

Senada dengannya, Siti Maryam mengakui sudah menjalani vaksin. namun, karena ia memiliki penyakit bawaan, baru satu kali menjalni vaksinasi.

“Semua pedagang sudah tau jika tidak ikut vaksin kontrak lapak pedagang akan diputus. Sya bersyukur meski terlambat tapi sudah vaksin tahap pertama,” timpal Siti Maryam.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Hajranoor di konfirmasi 1tulah.com membenarkan pihaknya membuat surat imbauan, meminta seluruh pedagang di Barito Utara mengikuti vaksinasi.

Dia juga membenarkan, jika pedagang yang sudah menjalin kontrak kerjasama penggunaan lapak jualan alias kios milik Pemerintah Daerah (Pemda) diketahui tidak bisa menunjukkan kartu vaksin bakal diputus kontrak kerjasama di tahun 2022.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

“Jadi mereka harus bisa menunjukkan surat keterangan atau kartu bahwa sudah menjalani vaksin atau minimal surat keterangan dokter. Jika tidak kontrak kerjasama kita putus,” kata Hajrannoor.

Berikut bunyi himbauan terbaru surat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, melalui surat dengan nomor : 800/2144/P2P/DISKES.

1.Diimbau kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk segera melakukan vaksin Covid-19.
2.Kepada seluruh pedagang pasar yang dikelola Pemkab Barito Utara, surat vaksin menjadi syarat utama perpanjangan kontrak tahun 2022. (Tim Redaksi)

 

 

Berita Terkait

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Berita Terbaru