1tulah.com, JAKATA – Seorang anak berusia dua tahun menjadi korban pencabulan remaja putra di Empat Lawang, Sumatera Selatan, sehingga mengehebohkan warga desa.
Peristiwa ini bermula dari ajakan pelaku kepada korban pergi ke belakang rumah. Pelaku D mengajak korban dan kakak kandungnya ke belakang rumah.
Sesampainya di lokasi tersebut, korban kemudian digendong pelaku ke dapur rumahnnya. Di lokasi ini, korban dipaksa dan akhirnya kakak korban mengetahui.
Saat mengetahui hal ini, kakak korban langsung berteriak dan mengajak sang adik pulang.
Peristiwa ini pun dilaporkan kepada pihak keluarga. Ayah korban yang mendengar hal tersebut langsung membuat laporan ke polisi.
Kasus ini sudah diterima oleh pihak Polres Empat Lawang dengan nomor laporan LP/B-93/XI/2021/SPKT/RES EMPAT LAWANG.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian SIK, MIK melalui kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
“Untuk perkara memang sudah dilaporkan orangtua korban dan perkara masih dalam penyelidikan. Korban juga sudah dilakukan visum, namun hasilnya belum keluar,” katanya.
Kanit PPA Polres Empat Lawang, Aipda A Fahrul Rozi mengatakan keluarga korban sudah melaporkan dan akan segera ditindaklanjuti.
Pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 UU RI thn 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa. *
Sumber: SuaraSumsel.id/Suara.com