Gerebek Lanting, Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 31 Oktober 2021 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan BB yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Pelaku dan BB yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mura

1tulah.com, PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya (Mura) menggerebek sebuah lanting di Kelurahan Laung Tuhup RT 06 Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Kalteng, Sabtu malam (30/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan diduga pengedar sabu
Sugian (41) warga RT. 004 RW 02 desa Benao Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut). Berikut barang bukti 17 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 17,70 Gram siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merk pocket scale,1 buah jaket warna hitam, dua buah dompet dan uang sebesar Rp 3.650.000.

Baca Juga :  Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan merupakan pengembangan penangkapan kasus sebelumnya beberapa hari lalu serta informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di daerah itu.

“Penangkapan saat anggota Satres Narkoba Polres Murung Raya melaksanakan Operasi Antik Telabang 2021 di Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, anggota mencurigai salah satu warga yang berada di lanting selanjutnya dilakukan
pemeriksaan identitas,” kata Heri, Minggu (31/10/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dihadapan saksi, ujarnya, dari pelaku ditemukan 17 paket Sabu di dalam 2 buah dompet yang di bawa pelaku.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Mura guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (sur)

Berita Terkait

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh
BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing
Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:59 WIB

Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB