Gerebek Lanting, Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 31 Oktober 2021 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan BB yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Pelaku dan BB yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mura

1tulah.com, PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya (Mura) menggerebek sebuah lanting di Kelurahan Laung Tuhup RT 06 Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Kalteng, Sabtu malam (30/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan diduga pengedar sabu
Sugian (41) warga RT. 004 RW 02 desa Benao Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut). Berikut barang bukti 17 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 17,70 Gram siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merk pocket scale,1 buah jaket warna hitam, dua buah dompet dan uang sebesar Rp 3.650.000.

Baca Juga :  99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan merupakan pengembangan penangkapan kasus sebelumnya beberapa hari lalu serta informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di daerah itu.

“Penangkapan saat anggota Satres Narkoba Polres Murung Raya melaksanakan Operasi Antik Telabang 2021 di Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, anggota mencurigai salah satu warga yang berada di lanting selanjutnya dilakukan
pemeriksaan identitas,” kata Heri, Minggu (31/10/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dihadapan saksi, ujarnya, dari pelaku ditemukan 17 paket Sabu di dalam 2 buah dompet yang di bawa pelaku.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Mura guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (sur)

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Indeks Perkembangan Harga di Seruyan Berstatus Naik
Wabup Ajak ASN Semakin Aktif Ikuti Pembinaan Rohani
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Diskominfosandi Seruyan Optimalkan Starlink, Perkuat Layanan Publik di Wilayah Blank Spot
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 15:58 WIB

Indeks Perkembangan Harga di Seruyan Berstatus Naik

Senin, 7 September 2026 - 15:35 WIB

Wabup Ajak ASN Semakin Aktif Ikuti Pembinaan Rohani

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Diskominfosandi Seruyan Optimalkan Starlink, Perkuat Layanan Publik di Wilayah Blank Spot

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Berita Terbaru