1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, masih mendalami perkara pelecehan seksual anak di bawah umur oleh tersangka, paman korban berinisial YD di Kecamatan Pematang Karau.
“Ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak, mengingat korbannya adalah anak bawah umur 12 tahun,” ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira di Tamiang Layang, Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurut Ecky Widi Prawira, penanganan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak, dan korban adalah keponakan dari pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi, kata Ecky, seperti tetangga dan tante korban sudah dimintai keterangan.
Satreskrim juga meminta psikolog anak untuk memeriksa kejiwaan korban.
Ia menjelaskan, istri pelaku YD adalah saudara ayah kandung korban. Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun silam.
Pelecehan seksual kepada keponakannya itu diduga terjadi berulang-ulang kali selama tiga tahun terakhir.
Terbongkarnya pelecehan seksual anak itu, karena istri pelaku yang tidak sengaja memergokinya.
Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput korban, karena terjadi pelecehan seksual.
Ayah korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau dan sudah ditangani dan ada hasil visum et repertum pada alat kelamin korban terdapat luka robek sudah lama.
Tersangka YD sudah dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *
Sumber: Antara