1tulah.com, BUNTOK – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meringkus buruh harian, Leres (36), warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, karena diduga sebagai pengedar sabu, pada Kamis (7/10/2021) siang.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winarmoko melalui KBO Satres Narkoba Ipda Pasaribu kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/10/2021) siang.
“Pelaku kita tangkap di belakang rumah petak RT.015, RW.05 di Desa Rangga Ilung,” kata Ipda Pasaribu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu 2,81gram, satu botol kecil warna hitam putih, dua smart phone, dan uang Rp1.000.000. Barang ini untuk kemudian dijadikan barang bukti.
Ipda Pasaribu menambahkan, penangkapan pelaku adalah hasil pengembangan laporan masyarakat sekitar bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Pelaku kemudian menjadi salah satu target operasi, karena sudah banyak informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku sering menjual narkotika.
Sewaktu polisi menggrebeknya, pelaku sempat melarikan diri. Pelaku akhirnya dibekuk oleh aparat di belakang rumah petak tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Polisi menjerat pelaku lewat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang acaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. *

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)






















