Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Akan Bertransaksi

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KUALA PEMBUANG – Dalam upaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan para komplotan pengedar Sabu pada, Senin (6/9/2021) Pukul 12.10 WIB di Jalan MT Haryono Kabupaten Seruyan.

Ketiga pelaku ini bernama Sinal (24), Amat (22) dan Agus (38) mereka adalah satu komplotan yang pada saat itu diamankan petugas akan melakukan transaksi sabu-sabu. Penangkapan terhadap para pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Ipda Andri Wicaksono usai menindak lanjuti laporan dari masyarakat.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Andri Wicaksono, Kamis (9/9/2021) Siang, mengatakan bahwa para pelaku ini diamankan beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 25,48 gram sabu.

Baca Juga :  27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

“Mereka ini satu Komplotan dan berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi,” kata Ipda Andri.

Petugas kepolisian yang sudah melakukan pengintaian di kawasan Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang Jalan MT. Haryono terlebih dahulu diamankan adalah pelaku yang bernama Amat saat sedang didalam mobil Brio warna merah.

Kemudian dikembangkan lagi terhadap teman pelaku yang bernama Sinal saat itu sedang berada di warung didekat stadion. Melihat kedatangan petugas pelaku  yang bernama Agus yang ada di samping warung terlihat membuang sesuatu saat dilakukan pencarian ternyata yang dibuang adalah 5 paket sabu.

Baca Juga :  27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

“Dari hasil penggeledahan keseluruhan petugas menemukan 5 paket sabu seberat 25,58 gram,satu plastik klip kosong,mobil Honda Brio,uang Rp 1,6 Juta Rupiah dan dua handphone,” ungkapnya.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti ini langsung digelandang ke Mapolres Seruyan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. *

Reporter: Abimanyu

Berita Terkait

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:13 WIB

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terbaru