DPRD Barut Gelar Paripurna Terkait Raperda Perubahan Pajak Daerah

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna di DPRD Barito Utara

Paripurna di DPRD Barito Utara

1tulah.com, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat paripurna IV masa sidang III, Selasa (24/8/2021).  Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini didampingi dua wakilnya Sastra Jaya dan Parmana Setiawan.  Seluruh anggota pun turut hadir.
Sementara itu di pihak eksekutif, dihadiri langsung Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Plh Sekda, Kepala Perangkat Daerah, dan unsur FKPD serta undangan lainnya.
Perubahan Perda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana diamanatkan, besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp. 60 jutauntuk setiap wajib pajak.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Merry Rukaini menyambut baik hal dilakukan pemerintah daerah yang melakukan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“DPRD bersama pemerintah daerah selalu sipa untuk segera merampungkan raperda ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui Raperda yang diajukan.
“Semoga kerjasama yang baik dapat terus terjalin guna membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik di masa depan,” kata Sugianto Panala Putra.
Dengan disetujui nantinya Raperda yang diajukan, merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
“Produk hukum ini nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah,” tutup Sugianto.
Dalam Rapat Paripurna IV juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(*)
Reporter : Tim Redaksi
Baca Juga :  Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB