1tulah.com, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat paripurna IV masa sidang III, Selasa (24/8/2021). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini didampingi dua wakilnya Sastra Jaya dan Parmana Setiawan. Seluruh anggota pun turut hadir.
Sementara itu di pihak eksekutif, dihadiri langsung Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Plh Sekda, Kepala Perangkat Daerah, dan unsur FKPD serta undangan lainnya.
Perubahan Perda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana diamanatkan, besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp. 60 jutauntuk setiap wajib pajak.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Merry Rukaini menyambut baik hal dilakukan pemerintah daerah yang melakukan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“DPRD bersama pemerintah daerah selalu sipa untuk segera merampungkan raperda ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui Raperda yang diajukan.
“Semoga kerjasama yang baik dapat terus terjalin guna membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik di masa depan,” kata Sugianto Panala Putra.
Dengan disetujui nantinya Raperda yang diajukan, merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
“Produk hukum ini nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah,” tutup Sugianto.
Dalam Rapat Paripurna IV juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(*)
Reporter : Tim Redaksi