DPRD Barut Gelar Paripurna Terkait Raperda Perubahan Pajak Daerah

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna di DPRD Barito Utara

Paripurna di DPRD Barito Utara

1tulah.com, MUARA TEWEH– DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat paripurna IV masa sidang III, Selasa (24/8/2021).  Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini didampingi dua wakilnya Sastra Jaya dan Parmana Setiawan.  Seluruh anggota pun turut hadir.
Sementara itu di pihak eksekutif, dihadiri langsung Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Plh Sekda, Kepala Perangkat Daerah, dan unsur FKPD serta undangan lainnya.
Perubahan Perda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana diamanatkan, besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp. 60 jutauntuk setiap wajib pajak.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Merry Rukaini menyambut baik hal dilakukan pemerintah daerah yang melakukan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“DPRD bersama pemerintah daerah selalu sipa untuk segera merampungkan raperda ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui Raperda yang diajukan.
“Semoga kerjasama yang baik dapat terus terjalin guna membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik di masa depan,” kata Sugianto Panala Putra.
Dengan disetujui nantinya Raperda yang diajukan, merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
“Produk hukum ini nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah,” tutup Sugianto.
Dalam Rapat Paripurna IV juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(*)
Reporter : Tim Redaksi
Baca Juga :  Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terkait

Komisi III DPRD Barut Ikuti Upacara HUT ke-69 Kalteng dan Harkitnas ke-118
PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin
Haji Isam Investasi Rp6,3 Triliun Bangun Smelter Nikel Pertama di Kalsel
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:20 WIB

Komisi III DPRD Barut Ikuti Upacara HUT ke-69 Kalteng dan Harkitnas ke-118

Senin, 25 Mei 2026 - 17:16 WIB

PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

Haji Isam Investasi Rp6,3 Triliun Bangun Smelter Nikel Pertama di Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto menyerahkan bantuan di Pondok Pesantren Nailul Authar, Desa Danau Usung, Senin (25/5/2026).

Daerah

Pemkab Murung Raya Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 15:03 WIB