1tulah.com, Palangka Raya – Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, meringkus dua pengedar sabu, Senin (16/8/2021) pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku ini diketahui bernama Junaedi (48 tahun) dan Herdison (47 tahun) ketika diamankan sedang bercengkerama di kediaman salah satu pelaku.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas oleh para pelaku ini.
Menindak lanjuti laporan masyarakat dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan kejadian penangkapan tersebut, Selasa (17/8/2021) sore.
“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu siap edar,” kata Budi.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, dalam penangkapan terhadap para pelaku ini turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 3,08 gram,alat hisap sabu dan barang bukti yang lainnya.
“Terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” tandasnya. *
Reporter Bima