Tidak Penuhi Kewajiban Plasma, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BMB

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong saat memberi keterangan kepada awak media, terkait  Penuhi Kewajiban Plasma oleh PT BMB,  Kamis 15 September 2022. Foto.Ingkit/1tulah.com

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong saat memberi keterangan kepada awak media, terkait Penuhi Kewajiban Plasma oleh PT BMB, Kamis 15 September 2022. Foto.Ingkit/1tulah.com

PALANGKA RAYA – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong mengambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di wilayah itu yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.

Hal ini disampaikannya kepada awak media, Kamis, 15 September 2022.

Ketegasan orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu, ditunjukannya dengan menutup sementara, operasional kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) atau pabrik CPOPerusahaan PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sikap Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah melakukan pertemuan antara pemerintah daerah yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing.

Pada pertemuan itu terungkap, PT BMB Manuhing berdasarkan ijin lokasi yang diterbitkan sejak tahun 2011 lalu sebesar 2.138 Hektar, HGU 1.685,11 Hektar dan luas yang sudah tanam 1.29,5 Hektar.

Baca Juga :  Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah, Kalteng Berapa?

Namun hingga tahun 2022, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia itu, belum juga memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga terungkap berbagai persoalan yang belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam koperasi mitra PT BMB.

Berdasarkan berbagai personal tersebut, dalam rapat Bupati Gunung Mas dengan tegas menyatakan PT BMB dihentikan sementara operasinya dan diminta kepada pihak PT BMB untuk segera mungkin menyelesaikan berbagai persoalan termasuk kewajibannya, baik masalah plasma 20 persen maupun dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.

Dalam kesempatan wawancara, Bupati Gunung Mas kepada awak media menjelaskan sikap tegas pemerintah menutup operasional PT BMB baik kebun maupun PMKS dengan alasan pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya menyediakan plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dapil V Kawal Usulan Pembangunan di Desa Saka Batur Kapuas

“Rencana operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, 15/9/2022 sore kepada awak media.

“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka injin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegas bupati menimpali penjelasannya.

Kembali bupati menegaskan, operasional PT BMB ditutup sejak tanggal 15 September 2022 yaitu operasional kebun maupun PMKS.

“Saya sudah perintahkan Satpol PP, sejak pukul 14.00 Wib ini, sudah mati mesin pabrik. Kalau masih membandel, mesin masih aktif besok ijin saya cabut. Berarti melanggar, itu sangsi tegas saya,” tegas bupati.

Sementara itu, Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson Siagian kepada awak media menyatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut secapatnya. “Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.(*)

Berita Terkait

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB