1tulah.com, KUALA KURUN – Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas mengamankan pelaku pemerkosaan seorang wanita disabilitas berusia 23 tahun sampai hamil.
Pelaku pemerkosaan ini dilakukan oleh seorang pria yang sudah berusia 61 tahun dan memiliki cucu, warga Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Pelaku memperkosa korban di tepi sungai di wilayah Kecamatan Kurun beberapa bulan ini.
Kasus ini sudah ditangani petugas Satreskrim Polres Gunung Mas berdasarkan laporan, Selasa (2/9/2021) Kemarin tentang diduga tindak Pidana pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun yang mengalami disabilitas mental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Mandra saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021) malam, membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah kita mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Digul.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Berawal dari laporan ayah korban bahwa telah mendengar cerita anaknya diperkosa oleh pria beruban yang sudah memiliki cucu sampai dirinya hamil. Selanjutnya petugas kepolisian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Korban hamil lima bulan dan kasus ini sudah kita tangani. Hasil dari pemeriksaan di bidan hasil bukti dari test pack positif,” katanya.
Lebih lanjut, Petugas Satreskrim Polres Gunung Mas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian ditemukan beberapa barang bukti berupa baju, celana pendek dan celana dalam.
“Pelaku yang sudah mendekam di sel tahanan Polres Gumas dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana, tentang Pemerkosaan, dan untuk ancamannya paling lama 12 tahun penjara,” katanya. *
Reporter: Abimanyu