Diperkosa di Tepi Sungai, Perempuan Disabilitas Hamil 5 Bulan

- Penulis Berita

Selasa, 7 September 2021 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KUALA KURUN – Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal  Polres Gunung Mas mengamankan pelaku pemerkosaan seorang wanita disabilitas berusia 23 tahun sampai hamil.

Pelaku pemerkosaan ini dilakukan oleh seorang pria yang sudah berusia 61 tahun dan memiliki cucu, warga Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Pelaku memperkosa korban di tepi sungai di wilayah Kecamatan Kurun beberapa bulan ini.

Kasus ini sudah ditangani petugas Satreskrim Polres Gunung Mas berdasarkan laporan, Selasa (2/9/2021) Kemarin tentang diduga tindak Pidana pemerkosaan terhadap wanita 23 tahun yang mengalami disabilitas mental.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Mandra saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021) malam,  membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah kita mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Digul.

Dijelaskannya Kasat Reskrim, Berawal dari laporan ayah korban bahwa telah mendengar cerita anaknya diperkosa oleh pria beruban yang sudah memiliki cucu sampai dirinya hamil. Selanjutnya petugas kepolisian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Rencana Pulang ke Kampung, Pengendara Jupiter MX Tewas Kecelakaan

“Korban hamil lima bulan dan kasus ini sudah kita tangani. Hasil dari pemeriksaan di bidan hasil bukti dari test pack positif,” katanya.

Lebih lanjut, Petugas Satreskrim Polres Gunung Mas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian ditemukan beberapa barang bukti berupa baju, celana pendek dan celana dalam.

“Pelaku yang sudah mendekam di sel tahanan Polres Gumas dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana, tentang Pemerkosaan, dan untuk ancamannya paling lama 12 tahun penjara,” katanya. *

Reporter: Abimanyu

Berita Terkait

Tidak Penuhi Kewajiban Plasma, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BMB
Rencana Pulang ke Kampung, Pengendara Jupiter MX Tewas Kecelakaan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pengedar Sabu
Panik Diperiksa Polisi Wanita, Tamatan SMP Ini Ternyata Bawa Sabu
Curi Barang Elektronik, Buruh Bangunan Diamankan Polisi
Kecelakaan Maut, 2 Remaja Laki-laki Meninggal di Tempat, 1 Kritis
Dua Pengedar Sabu Gunung Mas Diringkus Polisi  
Ditolak Cerai, Istri Nekat Minum Racun Pembasmi Rumput

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru