1tulah.com, KUALA KURUN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap dua pengedar sabu bernama Yani (25) dan Mahmudin (44) keduanya diamankan pada, Rabu (27/10/2021) siang.
Sebelumnya petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di kediaman pelaku Yani di Jalan Damai Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas.
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas Satresnarkoba gabungan yang terlibat dalam Sprin Ops Antik Telabang 2021 langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi kejadian petugas mencurigai seorang pria yang diketahui bernama Mahmudin saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sabu seberat 1,20 gram didalam tas milik pelaku.
Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap satu perempuan teman pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bukti berupa timbangan digital serta handphone.
“Kedua pelaku ini mengaku bahwa barang bukti yang diamankan tersebut miliknya dan diamankan dalam waktu bersamaan,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) malam.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 4 paket sabu seberat 1,20 gram, plastik klip kecil,tas selempang, sendok sabu dari sedotan, timbangan digital,uang Rp800 ribu rupiah dan handphone.
“Kini keduanya sudah diamankan ke Polres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. *