1tulah.com, MUARA TEWEH– Ditengah hampir semua menerapkan PPKM level 3, ternyata beredar viral pesta Dangdutan ramai kerumunan dan tanpa menghiraukan protokol kesehatan di media sosial, Senin (2/8/2021).
Informasi diperoleh 1tulah.com dilapangan, video berdurasi 17 detik dan 14 detik itu berlangsung pada acara dangdutan di sebuah desa di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Video pertama kali di posting oleh akun instagram (IG) klik.muarateweh, sekira pukul 9.30 WIB. dalam video itu tampak jelas seorang biduan memegang mikropon berjoget, ditemani sejumlah lelaki diatas panggung. Dan dibawahnya terlihat kerumunan anak muda berjoget mengiringi musik house. Sedang video kedua terlihat kerumunan orang yang diduga ada terjadi perkelahian di tempat pesta dangdutan itu.
Video yang diviralkan itupun tak butuh lama langsung mendapat koment beragam netizen. Ada sebanyak 200an lebih komentar. Sayangnya, sejak pukul 15.00 WIB, video itu dihapus oleh pemilik akun IG klik.muarateweh.
Dari sejumlah sumber 1tulah.com mendapat informasi, gelar pesta dangdutan itu kelanjutan dari usai dilangsungkannya resepsi pernikahan dan perkawinan salah warga di desa. “Malamnya lanjut pesta dangdutan bang,” ujar sumber 1tulah.com, Senin (2/8/2021).
Seperti diketahui, dua pekan belakangan,kasus Covid-19 angkanya terus meninggi di Kabupaten Barito Utara. Tidak saja pasien yang terkonfirmasi positif dan dirawat juga pasien yang meninggal terus bertambah. Pemkab barut sendiri, selain memeberlakukan PPKM level 3, malah lanjut dengan tindakan penyekatan wilayah terhadap orang yang masuk Kota Muara Teweh.
Ketua Pelaksana BPBD Barito Utara, H Gazali Montallatua saat dikonfirmasi wartawan terkait video viral tersebut mengatakan, untuk kegiatan hajatan masyarakat saat ini karena level tiga, dibatasi dari 50 persen menjadi 25 persen. Pihak penyelenggara juga wajib menyediakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Disinggugn teerkait video viral Gazali menegaskan, video viral alamat, tempat dan tujuannya tidak kita ketahui, biasanya rekom hanya untuk hari H, dan yang memberi rekom pihak kecamatan karena acara di desa.
“Kalau kita kewenangan ditingkat kabupaten yaitu di Kelurahan Lanjas dan melayu. Kalau melihat video viral itu sudah dilaur kontek perizinan. Karena pemberian ijin hanya pada hari H. Masalah mereka akan dipanggil itu kewenangannya ada pada pihak kecamatan,” ujar Gazali.
Sementara itu, Kasatpol PP Barut Ledianto yang juga menjabat komandan penegakan yustisi menambahkan, tim pendisiplinan atau gugus tugas Barito Utara tidak mewajibkan dilaur kota Muara Teweh untuk mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas, ketika melaksanakna berbagai acara.
Namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat,antara lain menggunakan masker,menjaga jarak. “Kalaupun terjadi kerumunan tapi tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan. Kami tidak turun kesana juga karena kasus tertinggi adanya di Muara Teweh, khususnya di Kelurahan lanjas dan Melayu,” timpalnya. (*)
Reporter : Deni Hariadi