1tulah.com, PURUK CAHU – Pelaksanaan Ops Yustisi Penerapan protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya dipimpin oleh Kabag OPS Polres Polres Murung Raya Kompol Indras Purwoko dan Kapolsek Tanah Siang Selatan Ipda Sunggu Tagor Panjaitan dengan Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Adapun hasil kegiatan, jumlah pelanggar 50 orang.dan teguran tertulis 60 orang.
Lokasi kegiatan Ops Yustisi penerapan protokol Kesehatan Covid -19 dan Penegakan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 yaitu di Jalan PT.IMK Km 4 Kecamatan Tanah Siang Selatan, Rabu (28/07/2021).
Kabag OPS Polres Polres Murung Raya Kompol Indras Porwoko SH didampingi
Kapolsek TSS Ipda Sunggu Tagor Panjaitan menjelaskan, dalam pelaksanaan Ops yustisi sasaran kegiatan yaitu masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik yang melintas jalan dan berkerumun serta tidak memakai masker dengan penindakan.
‘Terhadap pelanggar yang tidak mematuhi Protokol kesehatan diberikan sangsi berupa hukuman kerja sosial dan sangsi bayar denda sebesar Rp 200.000,- sesuai dengan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020,” tegasnya.
Kapolsek Ipda Sunggu Tagor Panjaitan menambahkan, tujuan pelaksanaan Ops Yustisi sebagai upaya dalam meminimalisir mobilitas masyarakat dalam menekan perkembangan Covid-19 yang dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan masyarakat terpapar di Propinsi Kalimantan Tengah pada umumnya dan di wilayah Murung Raya pada khususnya. (sur)