1tulah.com, MUARA TEWEH– Terbelit hutang membuat S alias Supri kalap. Ia menekat menguras isi perabotan rumah dan barang elektronik di rumah dinas PUPR Provinsi Kalteng yang ditempati Apriyanata dan istri.
Saking nekatnya, Supri tak sadar rumah yang dimasukinya melalui pintu belakang menggunakan Linggis itu berseberangan dengan Markas kantor Kodim 1013 Muara Teweh di Jalan Akhmad yani.
Memanfaatkan rumah ditinggal penghuninya pulang ke Desa Benangin, pelaku leluasa mengambil barang seperti 2 unit Laptop, 2 unit Ipad, 2 unit Televisi, Magicom, Kipas Angin, beras, Tabung Elpiji hingga aki mobil.
Barang sebanyak itu diangkut pelaku selama dua hari. Ia menggunkan sepeda pancal yang sengaja diberi karung untuk megangkut semua barang. Aksi pertama dilakukannya pada pada Minggu tanggal 18 Juli dan aksi kedua Selasa tanggal 20 Juli. Pelaku yang berprofesi pembersih sejumlah bundaran di Kota Muara Teweh ini beraksi dini hari, saat warga terlelap tidur..
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro kesuma melalaui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan, pelaku di tangkap pad hari minggu tanggavl 27 Juli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlilit hutang pada koperasi yang meminjamkan uang. Dia harus mencicil setiap hari. Itu motifnya.
Supri dikenakan pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Reporter : Deni Hariadi