Terbelit Utang, Supri Nekat Bobol Rumah di Dekat Markas Kantor TNI

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S alias Supri saat diamankan Polisi.

S alias Supri saat diamankan Polisi.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Terbelit hutang membuat S alias Supri kalap. Ia menekat menguras isi perabotan rumah dan barang elektronik di rumah dinas PUPR Provinsi Kalteng yang ditempati Apriyanata dan istri.

Saking nekatnya, Supri tak sadar rumah yang dimasukinya melalui pintu belakang menggunakan Linggis itu berseberangan dengan Markas kantor Kodim 1013 Muara Teweh di Jalan Akhmad yani.

Memanfaatkan rumah ditinggal penghuninya pulang ke Desa Benangin, pelaku leluasa mengambil barang seperti 2 unit Laptop, 2 unit Ipad, 2 unit Televisi, Magicom, Kipas Angin, beras, Tabung Elpiji hingga aki mobil.

Baca Juga :  Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Barang sebanyak itu diangkut pelaku selama dua hari. Ia menggunkan sepeda pancal yang sengaja diberi karung untuk megangkut semua barang. Aksi pertama dilakukannya pada pada Minggu tanggal 18 Juli dan aksi kedua Selasa tanggal 20 Juli. Pelaku yang berprofesi pembersih sejumlah bundaran di Kota Muara Teweh ini beraksi dini hari, saat warga terlelap tidur..

Baca Juga :  Hati-hati! 214 Kasus ISPA Akibat Virus HMPV Terdeteksi di Jakarta

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro kesuma melalaui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan, pelaku di tangkap pad hari minggu tanggavl 27 Juli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlilit hutang pada koperasi yang meminjamkan uang. Dia harus mencicil setiap hari. Itu motifnya.

Supri dikenakan pelanggaran Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Reporter : Deni Hariadi

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:08 WIB

Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB