Ngaku Perwira Polisi, Oknum Wartawan di Kalteng Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum wartawan FS, saat diamankan polisi melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Lantas Polres Kobar.Foto.kaltengekspres.

Oknum wartawan FS, saat diamankan polisi melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Lantas Polres Kobar.Foto.kaltengekspres.

1tulah.com, PANGKALANBUN – Ulah oknum wartawan berinisial FS (36) mencoreng kinerja wartawan. Bagaimana tidak, warga Kelurahan Mentaya Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah ini, melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar.

pelaku akhirnya diciduk anggota Polres Kotawaringin Barat, setelah mendapat laporan dari korban penipupan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, Selasa (13/6/2021) membenarkan,  penipuan yang dilakukan oleh FS terungkap berawal dari laporan korban.

Baca Juga :  Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

malah lanjut Kapolres, setelah korban mentransfer uang,  pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta uang kembali senilai Rp 13 juta.

“Korban saat itu kembali mentransfer. Usai ditransfer korban, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini tentu membuat korban curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,”ujar AKBP Devy Firmansyah, dikutip dari Kaltengekspres.com, media jaringan 1tulah.com.

Baca Juga :  Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Ini Penyebabnya!

Menindaklanjuti laporan korban, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami amankan, untuk korbannya kami lakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku tidak hanya satu korbannya,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hm/Deni)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Drama Penangkapan Pasutri Bawa Sabu di Batumandi Balangan: Sempat Buang Barang Bukti ke Semak-Semak

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIB

Drama Penangkapan Pasutri Bawa Sabu di Batumandi Balangan: Sempat Buang Barang Bukti ke Semak-Semak

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB