Ngaku Perwira Polisi, Oknum Wartawan di Kalteng Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum wartawan FS, saat diamankan polisi melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Lantas Polres Kobar.Foto.kaltengekspres.

Oknum wartawan FS, saat diamankan polisi melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Lantas Polres Kobar.Foto.kaltengekspres.

1tulah.com, PANGKALANBUN – Ulah oknum wartawan berinisial FS (36) mencoreng kinerja wartawan. Bagaimana tidak, warga Kelurahan Mentaya Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah ini, melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar.

pelaku akhirnya diciduk anggota Polres Kotawaringin Barat, setelah mendapat laporan dari korban penipupan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, Selasa (13/6/2021) membenarkan,  penipuan yang dilakukan oleh FS terungkap berawal dari laporan korban.

Baca Juga :  Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

malah lanjut Kapolres, setelah korban mentransfer uang,  pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta uang kembali senilai Rp 13 juta.

“Korban saat itu kembali mentransfer. Usai ditransfer korban, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini tentu membuat korban curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,”ujar AKBP Devy Firmansyah, dikutip dari Kaltengekspres.com, media jaringan 1tulah.com.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Menindaklanjuti laporan korban, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami amankan, untuk korbannya kami lakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku tidak hanya satu korbannya,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hm/Deni)

Berita Terkait

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Berita Terbaru

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama rombongan meninjau progres pembangunan Jembatan Tumpung Laung

Muara Teweh

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:45 WIB