1tulah.com, PANGKALANBUN – Ulah oknum wartawan berinisial FS (36) mencoreng kinerja wartawan. Bagaimana tidak, warga Kelurahan Mentaya Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah ini, melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Lantas Polres Kobar.
pelaku akhirnya diciduk anggota Polres Kotawaringin Barat, setelah mendapat laporan dari korban penipupan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, Selasa (13/6/2021) membenarkan, penipuan yang dilakukan oleh FS terungkap berawal dari laporan korban.
malah lanjut Kapolres, setelah korban mentransfer uang, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta uang kembali senilai Rp 13 juta.
“Korban saat itu kembali mentransfer. Usai ditransfer korban, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini tentu membuat korban curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,”ujar AKBP Devy Firmansyah, dikutip dari Kaltengekspres.com, media jaringan 1tulah.com.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan, untuk korbannya kami lakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku tidak hanya satu korbannya,” beber Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hm/Deni)