Cari Ikan Dengan Alat Setrum, Lelaki ini Diamankan. Polisi Sempat Kejar-kejaran di Sungai

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Seorang warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial ES (42) di tangkap polisi gegara nekat mencari ikan di Sungai Barito menggunakan alat setrum. Pelaku diamankan polisi di daerah perairan sungai Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan pelaku cukup dramatis, bahkan polisi yang menggunakan Speedboat harus kejar-kejaran di Sungai Barito. Diketahui, kegiatan menangkap ikan dengan alat tersebut tergolong ilegal.

Waka Polres Barito Utara Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, saat menggelar press rilis, Senin (12/7/2021) mengatakan, pelaku ditangkap berdasakan laporan dari masyarkat yang resah terhadap adanya kegiatan penangkapan ikan secara illegal.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan patroli dan penyisiran di Sungai Barito pada hari minggu pagi. Saat di kawasan Teluk Beringin, kedatangan polisi d ketahui pelaku. ia mencoba melarikan diri. Dan sempat terjadi kejar-kejaran.

“Pelaku lari ke bibir pantai dan coba melarikan diri namun berhail diamankan bersama barang bukti lain, kelotok cis, alat setrum, dan juga ikan haisl tangkapan sebanyak 13 kilo,” ujar Kompol Masharsono.

Dikatakan masharsono, alat setrum yang digunakan cukup berbahaya dengan bahan Genzet mereka Yamaha Type EF 2600 FW. Alat itu dialiri listrik je ranjau yang digunakan untuk menyetrum ikan di sungai. Wilayah operasi pelaku, lanjutnya adalah wilayah perairan sungai dari Muara Teweh, Pendreh, Lemo hingga ke wilayah perairan desa Butong Kecamatan Teweh Selatan.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

“Pengakuan pelaku dia menangkap ikan dengan alat setrum itu sudah berjalan empat bulan ini dan ikan-ikan yang didapat itu dijual pelaku ke pasar di Muara Teweh,” terangnya.

Terhadap pelaku, polisi mensangkakan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 100B undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 dengna hukuman penjara paling lama 6 tahun, dendan paling banyak 1, 2 miliar atau pidana penjara paling lama 1 tahun. (eni)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru