Cari Ikan Dengan Alat Setrum, Lelaki ini Diamankan. Polisi Sempat Kejar-kejaran di Sungai

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

Press Rilis POlres Barito Utara terkait penangkapan pelaku Illegal Fishing.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Seorang warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial ES (42) di tangkap polisi gegara nekat mencari ikan di Sungai Barito menggunakan alat setrum. Pelaku diamankan polisi di daerah perairan sungai Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan pelaku cukup dramatis, bahkan polisi yang menggunakan Speedboat harus kejar-kejaran di Sungai Barito. Diketahui, kegiatan menangkap ikan dengan alat tersebut tergolong ilegal.

Waka Polres Barito Utara Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, saat menggelar press rilis, Senin (12/7/2021) mengatakan, pelaku ditangkap berdasakan laporan dari masyarkat yang resah terhadap adanya kegiatan penangkapan ikan secara illegal.

Baca Juga :  Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan patroli dan penyisiran di Sungai Barito pada hari minggu pagi. Saat di kawasan Teluk Beringin, kedatangan polisi d ketahui pelaku. ia mencoba melarikan diri. Dan sempat terjadi kejar-kejaran.

“Pelaku lari ke bibir pantai dan coba melarikan diri namun berhail diamankan bersama barang bukti lain, kelotok cis, alat setrum, dan juga ikan haisl tangkapan sebanyak 13 kilo,” ujar Kompol Masharsono.

Dikatakan masharsono, alat setrum yang digunakan cukup berbahaya dengan bahan Genzet mereka Yamaha Type EF 2600 FW. Alat itu dialiri listrik je ranjau yang digunakan untuk menyetrum ikan di sungai. Wilayah operasi pelaku, lanjutnya adalah wilayah perairan sungai dari Muara Teweh, Pendreh, Lemo hingga ke wilayah perairan desa Butong Kecamatan Teweh Selatan.

Baca Juga :  Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

“Pengakuan pelaku dia menangkap ikan dengan alat setrum itu sudah berjalan empat bulan ini dan ikan-ikan yang didapat itu dijual pelaku ke pasar di Muara Teweh,” terangnya.

Terhadap pelaku, polisi mensangkakan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 100B undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 dengna hukuman penjara paling lama 6 tahun, dendan paling banyak 1, 2 miliar atau pidana penjara paling lama 1 tahun. (eni)

Berita Terkait

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Berita Terbaru