Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Lanting

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Murung Raya meringkus Yanto alias Anto (48) warga Desa Pantai Laga yang masuk di Kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 43 paket sabu dengan berat sekitar 13,08 gram dan uang tiga juta rupiah berhasil diamankan, Sabtu (10/7/2021) siang.

Penangkapan diduga sebagai pengedar ini berawal dari anggota satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adaya peredaran gelap narkoba di desa pantai Laga yang masuk di kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung yang diketahui bernama Yanto alias Anto (50) dengan ciri-ciri berbadan tegap dan agak botak kepalanya.

Baca Juga :  Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual shabu seta sering menjual shabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung.

“Setelah kami melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, sekira pukul 13.14 wib satresnarkoba melaksanakan penindakan di kediaman tersangka Yanto di sebuah rumah lanting miliknya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH, Sabtu (10/7/2021) malam.

Baca Juga :  Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Setelah itu satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan 43 paket shabu, uang hasil penjualan dan alat bong Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1. (sur)

Berita Terkait

Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah
Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi
Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Diskoperindag UMKM Seruyan Laksanakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop
Dislutkan Dorong Budidaya, Ikan Pipih Seruyan Masih Andalkan Tangkapan Liar
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Kamis, 10 September 2026 - 06:50 WIB

Dislutkan Dorong Budidaya, Ikan Pipih Seruyan Masih Andalkan Tangkapan Liar

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Berita Terbaru