1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Murung Raya meringkus Yanto alias Anto (48) warga Desa Pantai Laga yang masuk di Kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 43 paket sabu dengan berat sekitar 13,08 gram dan uang tiga juta rupiah berhasil diamankan, Sabtu (10/7/2021) siang.
Penangkapan diduga sebagai pengedar ini berawal dari anggota satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adaya peredaran gelap narkoba di desa pantai Laga yang masuk di kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung yang diketahui bernama Yanto alias Anto (50) dengan ciri-ciri berbadan tegap dan agak botak kepalanya.
Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual shabu seta sering menjual shabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung.
“Setelah kami melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, sekira pukul 13.14 wib satresnarkoba melaksanakan penindakan di kediaman tersangka Yanto di sebuah rumah lanting miliknya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH, Sabtu (10/7/2021) malam.
Setelah itu satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan 43 paket shabu, uang hasil penjualan dan alat bong Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1. (sur)