Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Lanting

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Murung Raya meringkus Yanto alias Anto (48) warga Desa Pantai Laga yang masuk di Kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 43 paket sabu dengan berat sekitar 13,08 gram dan uang tiga juta rupiah berhasil diamankan, Sabtu (10/7/2021) siang.

Penangkapan diduga sebagai pengedar ini berawal dari anggota satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adaya peredaran gelap narkoba di desa pantai Laga yang masuk di kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung yang diketahui bernama Yanto alias Anto (50) dengan ciri-ciri berbadan tegap dan agak botak kepalanya.

Baca Juga :  Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual shabu seta sering menjual shabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung.

“Setelah kami melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, sekira pukul 13.14 wib satresnarkoba melaksanakan penindakan di kediaman tersangka Yanto di sebuah rumah lanting miliknya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH, Sabtu (10/7/2021) malam.

Baca Juga :  Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Setelah itu satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan 43 paket shabu, uang hasil penjualan dan alat bong Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1. (sur)

Berita Terkait

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh
BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing
Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:59 WIB

Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB