Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Lanting

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Murung Raya meringkus Yanto alias Anto (48) warga Desa Pantai Laga yang masuk di Kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 43 paket sabu dengan berat sekitar 13,08 gram dan uang tiga juta rupiah berhasil diamankan, Sabtu (10/7/2021) siang.

Penangkapan diduga sebagai pengedar ini berawal dari anggota satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adaya peredaran gelap narkoba di desa pantai Laga yang masuk di kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung yang diketahui bernama Yanto alias Anto (50) dengan ciri-ciri berbadan tegap dan agak botak kepalanya.

Baca Juga :  #KembalikanTikTok: Jelang Pelantikan, Netizen AS Desak Presiden Donald Trump Cabut Larangan

Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba tersebut dengan cara mencari bahan keterangan mengenai terduga pengedar sabu tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa terlapor sudah lama menjual shabu seta sering menjual shabu kepada pekerja lanting sedot yang ada di seputaran desa Pantai Laga kecamatan Permata Intan Tumbang Lahung.

“Setelah kami melakukan pengintaian lebih dalam untuk mendapatkan ciri tersangka tersebut, dan memastikan tersangka ada di rumah, sekira pukul 13.14 wib satresnarkoba melaksanakan penindakan di kediaman tersangka Yanto di sebuah rumah lanting miliknya,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko SH, Sabtu (10/7/2021) malam.

Baca Juga :  Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Setelah itu satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan 43 paket shabu, uang hasil penjualan dan alat bong Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1. (sur)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Pj Bupati Barut Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare 
HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1001/HSU-BLG Gelar Aksi Donor Darah
Hermon Ajak Memanfaatkan Lahan Pekarangan
Banyak Ikut Arisan tak Mau Bayar, Wanita Asal HSU ini Harus Berperkara di PN Muara Teweh
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Murung Raya
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?
Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:27 WIB

HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1001/HSU-BLG Gelar Aksi Donor Darah

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Hermon Ajak Memanfaatkan Lahan Pekarangan

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Banyak Ikut Arisan tak Mau Bayar, Wanita Asal HSU ini Harus Berperkara di PN Muara Teweh

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:25 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Murung Raya

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:57 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:29 WIB

Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Berita Terbaru

Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
Sahabat Nabi yang langsung percaya Isra Miraj. (sumber: Freepik)

Khazanah

Mengenal Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:27 WIB